Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto yang menyebut bahwa tersangka suap terkait dengan PAW anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019—2024 Harun Masiku (HAR) adalah korban.
"Ketika kami tetapkan tersangka dengan bukti permulaan yang cukup bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian dan penerimaan suap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Ia menekankan, "Jadi, kami meyakini bedasarkan alat bukti yang ada dan kami terus periksa saksi yang ada adalah terkait dengan tindak pidana korupsi, jadi bukan sebagai korban."
Sebelumnya, Hasto mengatakan bahwa berdasarkan konstruksi hukum yang telah dibangun oleh Tim Hukum PDIP, Harun Masiku bukanlah tersangka, melainkan korban dalam perkara ini.
"Dari seluruh konstruksi hukum yang dilakukan oleh tim hukum kami, dia menjadi korban karena tindak penyalahgunaan kekuasaan itu," kata Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat siang.
Menurut Ali, masih terlalu dini untuk menilai Harun sebagai korban sebab hingga saat ini penyidik KPK telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Harun sebagai tersangka dugaan suap.
"Karena tentunya bagi kami berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku adalah tindak pidana dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi suap-menyuap, pemberi kepada penyelenggara negara," kata Ali.
Hasto pada hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024.
Ditemui usai pemeriksaan, Hasto mengaku dirinya dimintai keterangan sebagai saksi terhadap dugaan tindak pidana suap yang melibatkan eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini.
Selain itu, dia juga menjelaskan kronologis terkait dengan keputusan PDIP menunjuk Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan calon terpilih anggota DPR RI dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto diperiksa sekitar 5 jam dan mendapat 24 pertanyaan dari penyidik KPK.
Selain Hasto, penyidik KPK pada hari ini juga memeriksa dua orang staf DPP PDIP masing-masing bernama Gery dan Kusnadi.
KPK juga memeriksa dua anggota KPU: Eva Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari. Keduanya diperiksa juga untuk tersangka Saeful.
KPK pada hari Kamis (23/1) telah memeriksa dua pejabat KPU, yakni Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto. Keduanya diperiksa untuk tersangka Saeful (SAE).
Sebelumnya, KPK pada Rabu (22/1) juga telah memeriksa Kasubag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani juga untuk tersangka Saeful.
Terkait dengan pemeriksaan Riyani, KPK mengonfirmasi yang bersangkutan terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) para anggota KPU RI.
KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni sebagai penerima adalah anggota KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sebagai pemberi adalah kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful.
Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Ketika kami tetapkan tersangka dengan bukti permulaan yang cukup bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian dan penerimaan suap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Ia menekankan, "Jadi, kami meyakini bedasarkan alat bukti yang ada dan kami terus periksa saksi yang ada adalah terkait dengan tindak pidana korupsi, jadi bukan sebagai korban."
Sebelumnya, Hasto mengatakan bahwa berdasarkan konstruksi hukum yang telah dibangun oleh Tim Hukum PDIP, Harun Masiku bukanlah tersangka, melainkan korban dalam perkara ini.
"Dari seluruh konstruksi hukum yang dilakukan oleh tim hukum kami, dia menjadi korban karena tindak penyalahgunaan kekuasaan itu," kata Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat siang.
Menurut Ali, masih terlalu dini untuk menilai Harun sebagai korban sebab hingga saat ini penyidik KPK telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Harun sebagai tersangka dugaan suap.
"Karena tentunya bagi kami berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku adalah tindak pidana dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi suap-menyuap, pemberi kepada penyelenggara negara," kata Ali.
Hasto pada hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024.
Ditemui usai pemeriksaan, Hasto mengaku dirinya dimintai keterangan sebagai saksi terhadap dugaan tindak pidana suap yang melibatkan eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini.
Selain itu, dia juga menjelaskan kronologis terkait dengan keputusan PDIP menunjuk Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan calon terpilih anggota DPR RI dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto diperiksa sekitar 5 jam dan mendapat 24 pertanyaan dari penyidik KPK.
Selain Hasto, penyidik KPK pada hari ini juga memeriksa dua orang staf DPP PDIP masing-masing bernama Gery dan Kusnadi.
KPK juga memeriksa dua anggota KPU: Eva Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari. Keduanya diperiksa juga untuk tersangka Saeful.
KPK pada hari Kamis (23/1) telah memeriksa dua pejabat KPU, yakni Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto. Keduanya diperiksa untuk tersangka Saeful (SAE).
Sebelumnya, KPK pada Rabu (22/1) juga telah memeriksa Kasubag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani juga untuk tersangka Saeful.
Terkait dengan pemeriksaan Riyani, KPK mengonfirmasi yang bersangkutan terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) para anggota KPU RI.
KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni sebagai penerima adalah anggota KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sebagai pemberi adalah kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful.
Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020