Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno mengungkapkan, pembahasan awal revisi Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara DPRD dengan  pemerintah kota masih berjalan cukup alot.

Menurut politisi PDIP ini di Banjarmasin, Kamis, sudah dua kali dilakukan pembahasan terkait revisi Perda nomor 5 tahun 2013 tentang RTRW Kota Banjarmasin dari tahun 2013 hingga tahun 2032 itu, terakhir Rabu (22/1) di ruang rapat paripurna.

Menurut Tugiatno, pada rapat tertutup pembahasan revisi RTRW tersebut, dihadiri oleh seluruh anggota dewan dan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dispupr) yang mewakili pemerintah kota.

"Pada kesempatan tersebut, Dinas PUPR menampilkan draf rencana revisinya," kata Tugit panggilan akrabnya.

Sayangnya, tambah dia, draf revisi RTRW tersebut  belum mendapatkan kesepakatan dari legislatif, sehingga akan dilakukan pembahasan lanjutan.

"Karena sebagian kita (dewan) ada mempertanyakan beberapa hal, misalnya terkait wilayah jalur hijau yang akan direvisi luasannya, itu harus disepakati dulu bagaimana jadinya," tutur Tugit.

Termasuk strategi selanjutnya di daerah ini untuk memenuhi wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diharuskan 20 persen dari total luas wilayah kota ini.

"Karena kan luas wilayah RTH kita masih jauh dari target itu, jadi rancangan RTRW kedepan ini harus betul-betul konsisten terhadap pemenuhan itu," tegasnya.

Jika memang sudah ada kesepahaman dalam pengajuan revisi RTRW, selanjutnya, DPRD akan membentuk panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait revisi Perda ini, sehingga cepat bisa diselesaikan.

"Memang Raperda terkait revisi Perda RTRW ini sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2020," ungkapnya.

Sehingga, kata dia, tidak ada yang kebetulan, namun sudah direncanakan cukup matang untuk segeranya merevisi Perda RTRW tersebut.

"Sebab sudah lima tahun lebih Perda ini, sehingga dibolehkan untuk direvisi, menyesuaikan dengan peningkatan pembangunan di daerah ini," ujarnya.

Untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan kota, pihaknya di legislatif mendukung dilakukannya revisi RTRW ini.

"Bahkan proses awalnya ini kita lakukan, tidak ada penolakan dalam rapat pembahasan pra revisi ini, tapi tentunya kita kritisi dan beri masukan," pungkasnya.



 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020