Karena terhimpit soal ekonomi, RH (29) warga Desa Perintis Raya, Kecamatan Tapin Utara yang sehari hari sebagai guru mengaji terpaksa harus menyambi jual narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Kapolsek Bakarangan Iptu Syamsul di Bakaranga, Kamis, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di wilayah Polsek setempat.

"Saat itu pelaku di Desa Waringi, Kecamatan Bakarangan pada Selasa (21/1) malam, sekitar pukul 22.30 WITA, saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut," ujar Kapolsek.

Kapolsek pun menjelaskan, tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarkat yang sudah gerah dengan aktifitas pelaku yang seringa melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

"Setelah melakuan penangkapan dan penggeledahan dari tangan pelaku diamankan tiga paket sabu dengan berat 0,24 gram dan satu unit handphone sebagai barang bukti," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku RH, dia pun mengatakan bahwa ia berperan hanya sebagai kurir dan sudah di lakoninya lebih dari satu bulan.

"Saya menerima upah di mana dalam satu paket yang saya antar kepada konsumen yang memesan diberikan upah sebesar Rp50 ribu saja," ujarnya.

Diakui pelaku, kalau dirinya bukanlan seorang pemakai barang haram tersebut namun dirinya hanya berperan sebagai pengantar atau kurir apabila ada permintaan.

"Saya sama sekali tidak pernah memakai barang haram itu, tapi kalau pak polisi tidak percajaya silahkan cek atau tes urine saya," ujarnya saat dihadapan penyidik.

Atas perbuatannya, RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 jounto pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkorika.

 

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020