Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pembuat uang palsu dan diduga uang tersebut telah beredar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, pengejaran itu buntut dari pengembangan terhadap salah satu pelaku yang diduga pengedar uang palsu dan telah ditangkap lebih dalu.

Dari satu pelaku yang sudah tertangkap itu sehingga polisi terus mengatur strategi bagaimana agar bisa menangkap pelaku lainnya terutama pembuat uang palsu tersebut.

Pihak penyidik saat ini sedang melakukan introgasi terhadap pelaku pengedar uang palsu yang sudah tertangkap pada Rabu (30) malam sekitar pukul 22.00 wita di jalan Kelayan A Banjarmasin.

Untuk pengedar tersebut yang sudah tertangkap lebih dulu itu diketahui berinisial RD (41) warga Tatah Pemangkih Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan (Kalsel).

"RD sudah kita tangkap, setelah di introgasi ternyata dia mengaku hanya sebagai orang suruhan sehingga dibelakangny RD ini masih ada terdapat bandar dan pelaku pembuat uang palsu tersebut," terang kepada Antara.

Terus dikatakan, dalam penangkapan RD beberapa waktu lalu itu, polisi berhasil mengamankan 99 lebar uang palsu nominal 50.000 dengan jumlah 4.950.000.

Afner terus menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran uang palsu di wilayah Kota Banjarmasin apalagi sebentar lagi menjelang Pemilu 2014.

Hasil penyidikan sementara polisi terhadap RD yang tertangkap tangan membawa uang palsu itu maka pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu dijerat dengan pasal 36 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Yang mana penjelasan pasal tersebut mengatakan barang siapa menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui rupiah palsu maka diancam pidana 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar, demikian Afner.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013