Oleh Herlina L
"Peraturan bupati tentang pendirian rumah ibadah sudah diberlakukan sejak ditetapkan 11 September 2013 dan masyarakat bisa memahami dan mematuhi peraturan tersebut," jelas Martoyo.
Setelah diberlakukan maka pemerintah daerah wajib mengklarifikasi peraturan tersebut bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan berlaku serta kepentingan publik.
"Klarifikasi peraturan bupati diajukan ke Gubernur untuk memastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan publik," jelas Martoyo.Â
 Dalam Perbup nomor 21 tahun 2013, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus di antaranya rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tentang jumlah pendukung dan rekomendasi kepala kantor kementerian agama.
Sementara itu, Wakil Ketua FKUB Tabalong Zulfan Syakhrani mengatakan persyaratan pendirian rumah ibadat mencakup teknis dan administrasi.
"Persyaratan pendirian rumah ibadah wajib dipenuhi baik secara teknis maupun khusus seperti jumlah pendukung pendirian minimal 90 orang," jelas Zulfan.
 Jika di lokasi terdekat pendirian rumah ibdah tidak terpenuhi pendukung minimal 90 orang, tambah Zulfan, bisa mendapatkan dukungan dari desa lain yang seagama.
 Sementara rekomendasi FKUB bukan semata-mata ditandatangani ketua dan sekretaris namun berdasarkan hasil musyawarah seluruh anggota FKUB, katanya.  Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
 Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, mengeluarkan peraturan nomor 21 tahun 2013 tentang pendirian rumah ibadah guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban penganut agama melaksanakan ibadah.Â
Sekretaris Badan Kesbanglinmas Tabalong Martoyo di Tanjung, Rabu, mengatakan peraturan bupati tentang pendirian rumah ibadah disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat khususnya anggota forum kerukunan umat beragama.Â
"Peraturan bupati tentang pendirian rumah ibadah sudah diberlakukan sejak ditetapkan 11 September 2013 dan masyarakat bisa memahami dan mematuhi peraturan tersebut," jelas Martoyo.
Setelah diberlakukan maka pemerintah daerah wajib mengklarifikasi peraturan tersebut bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan berlaku serta kepentingan publik.
"Klarifikasi peraturan bupati diajukan ke Gubernur untuk memastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan publik," jelas Martoyo.Â
 Dalam Perbup nomor 21 tahun 2013, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus di antaranya rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tentang jumlah pendukung dan rekomendasi kepala kantor kementerian agama.
Sementara itu, Wakil Ketua FKUB Tabalong Zulfan Syakhrani mengatakan persyaratan pendirian rumah ibadat mencakup teknis dan administrasi.
"Persyaratan pendirian rumah ibadah wajib dipenuhi baik secara teknis maupun khusus seperti jumlah pendukung pendirian minimal 90 orang," jelas Zulfan.
 Jika di lokasi terdekat pendirian rumah ibdah tidak terpenuhi pendukung minimal 90 orang, tambah Zulfan, bisa mendapatkan dukungan dari desa lain yang seagama.
 Sementara rekomendasi FKUB bukan semata-mata ditandatangani ketua dan sekretaris namun berdasarkan hasil musyawarah seluruh anggota FKUB, katanya.  Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013