DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menolak rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Kotabaru nomor 19 tahun 2010 tentang Izin Usaha Perkebunan, karena Ruang lingkup pemerintah daerah tidak ada korelasi dengan penerapan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Penolakan tersebut mengemuka dalam forum sidang paripurna DPRD Kotabaru yang dipimpin Ketua, Syairi Mukhlis didampingi Wakil Ketua H Mukhni AF dan Muhammad Arif dan dihadiri Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, Selasa.

Melalui juru bicara Pansus II, Anggota DPRD Kotabaru, Tajudiennor menyampaikan, dalam penjelasannya dewan mengembalikan Raperda izin usaha perkebunan kepada pemerintah daerah sebagai pihak yang mengajukan.

Beberapa penjelasan yang mendasari Pansus II DPRD Kotabaru menolak untuk mencabut peraturan daerah yang telah mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat yakni, Ruang lingkupnya tidak ada korelasi dengan penerapan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik.

"Alasan kedua, karena keberadaan peraturan daerah ini merupakan peluang kepada pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk memberikan program-program bantuan khusus yang terkait dengan kegiatan perkebunan," kata Tajudiennor.

Baca juga: DPRD mendukung Pemkab rampingkan SOTK
Baca juga: Penuntasan rumah sakit Kotabaru perlu Rp300 M
Baca juga: Kotabaru akan tingkatkan tunjangan dokter
Ketiga lanjut dia, apabila peraturan daerah ini dicabut dan tidak ada peraturan daerah pengganti ataupun revisi.

Maka pemerintah daerah dan pemerintah provinsi sangat dirugikan karena tidak memiliki dasar untuk melakukan kegiatan penganggaran, misalkan kegiatan evaluasi dan penilaian terhadap usaha perkebunan.

Sangat disayangkan pihak eksekutif tidak menyampaikan data secara rinci dan lengkap kepada pansus II DPRD, pasal-pasal mana saja yang bertentangan dengan aturan yang baru.

"Demikian pula tidak ada penjelasan apakah peraturan daerah ini termasuk perda yang dicabut karena tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat," tegasnya.

Dalam peraturan menteri pertanian (Permentan) nomor 98 tahun 2013 tentang Perizinan usaha perkebunan masih ada kewenangan bupati terhadap izin perkebunan.

Di mana ruang lingkup kabupaten masih kewenangan bupati, kecuali melingkupi dua kabupaten menjadi kewenangan gubernur.

Demikian juga permentan nomor 7 tahun 2009 tentang penilaian usaha perkebunan masih sejalan dengan peraturan daerah yang ada.

"Dengan penjelasan yang telah disampaikan tersebut, dalam rapat paripurna pada hari ini, kami Pansus II DPRD Kotabaru sepakat mengembalikan Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Izin usaha perkebunan untuk diproses kembali agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," pungkasnya.
 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020