Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar pemusnahan barang rampasan hasil tindak kejahatan yang telah inkrah di pengadilan termasuk sebanyak 4.840 buah kosmetik ilegal, Selasa (14/1) di halaman Kantor Kejaksaan setempat.

Kepala kejaksaan Negeri HST, Trimo menyampaikan, pemusnahan barang rampasan hari ini adalah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari periode bulan Juni hingga Desember 2019.

Adapun barang rampasan yang dimusnahan adalah 112 paket narkoba dan 2 buah alat hisap sabu-sabu dengan jumlah terpidana sebanyak 25 orang.

Untuk pelanggaran UU kesehatan yaitu sebanyak 900 butir obat jenith palsu, 778 butir jenis obat selidryl, 2330 butir jenis obat samcodin, 612 butir jenis obat mixsadin, 1660 butir jenis obat ifarsyl dan 4840 buah kosmetik elegal dengan jumlah terpidana 3 orang.

Berikutnya yaitu, 19 buah senjata tajam dengan terpidana sebanyak 16 orang dan 25 buah gawai.

"Ini pemusnahan pertama yang kita lakukan di tahun 2020 ini dan dalam saya menjabat sebagai Kajari HST," kata Trimo.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, digerinda dan dibakar.

Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas segala macam bentuk tindak kejahatan, khususnya di wilayah kerja kabupaten HST dan ini merupakan tugas bersama termasuk masyarakat untuk mencegahnya.

Turut hadir pada pemusnahan tersebut Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, Kepala PN HST, Ratna Widyastuti, Sekretaris Dinas Kesehatan HST, Sakdillah, Perwakilan Rutan Barabai, Rusdi dan Perwakilan dari Kemenag HST.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020