Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang beasiswa bagi mahasiswa berprestasi di perguruan tinggi di Kabupaten Kotabaru batal disahkan menjadi Perda karena dinilai bertentangan dengan peraturan diatasnya.

Hal itu mengemuka dalam forum Sidang Paripurna DPRD Kotabaru yang dipimpin Ketua, Syairi Mukhlis didampingi dua wakilnya, H Mukhni AF dan Muhammad Arif serta dihadiri Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar, Senin.

Anggota DPRD Kotabaru, Rabbiansyah yang menjadi juru bicara Pansus I dan Pansus III dalam laporan akhir mengatakan, Raperda tentang Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan ke perguruan tinggi di Kabupaten Kotabaru, dikembalikan ke pemda.

Dikatakannya, alasan munculnya Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang maksudkan menghidupkan tiga perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Kotabaru, supaya tetap eksis.

"Selain itu, tujuan adanya Raperda ini berkeinginan dapat mengakomodir dan dapat membantu dari segi finansial ekonomi mereka yang tidak terjangkau agar dapat masuk ke perguruan tinggi," katanya.

Dengan maksud tersebut lanjut Robby-sapaan akrabnya, maka untuk pendalaman materi yang dibebankan kepada Pansus I dan III, pada bulan Nopember 2019, muncul inisiatif Pansus I dan III untuk mengkonsultasikan raperda ini ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel.

Dari hasil konsultasi tersebut, intinya Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel masih dapat memfasilitasi untuk dapat memberikan verifikasi terhadap raperda ini dan selanjutnya memberikan catatan sebaiknya raperda ini dikembalikan dulu kepada peraturan bupati.

Selanjutnya Pansus I DPRD melakukan beberapa kali rapat untuk membahas terhadap satu buah raperda ini, rapat pertama menghadirkan semua perguruan tinggi yang ada di Kotabaru, untuk meminta masukan sebelum rapat dengan pihak eksekutif yang bertujuan ada persamaan persepsi dalam keinginan untuk membangun perguruan tinggi di Kotabaru.

Rapat kedua dengan SKPD teknis dan bagian hukum dengan maksud sekedar mereview sedikit apa yang sudah dibicarakan pada pertemuan itu, dan pada rapat ketiga akhirnya disepakati bersama untuk melakukan pembahasan isi raperda itu.

Hasilnya didapat kesepakatan, bahwa isi raperda ini bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, untuk itu maka Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel memberikan saran terkait dengan raperda tersebut.

Masih dari hasil pembahasan dijelaskan tambah Robby, alangkah baiknya dikembalikan kepada peraturan bupati, dan selanjutnya berharap ada perhatian yang lebih khusus terhadap perguruan tinggi di Kotabaru, sehingga nanti dalam prolegda tahun 2020 sudah dimasukan tentang penyelenggaraan pendidikan yang lebih khusus serta lebih detail lagi.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020