Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di provinsinya agar lebih maksimal atau intensif.

"Sosialisasi yang lebih maksimal dan intensif terhadap Perda 4/2019 itu perlu, karena masih banyak yang belum mengetahui," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi sosial dan ketenagakerjaan, H Iberahim Noor SE di Banjarmasin, Senin.

Wakil rakyat dari Partai NasDem itu menunjuk beberapa contoh antara lain perusahaan Semen Conch di Kabupaten Tabalong serta PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk, dan PT Arutmin Indonesia di Kabupaten Kotabaru.

Oleh karena tidak mengetahui Perda 4/2019 sehingga banyak perusahaan swasta terkesan kurang memperhatikan tenaga kerja dari penyandang disabilitas, ujar laki-laki kelahiran 1948 itu menjawab Antara Kalsel.

Begitu pula masih ada instansi pemerintah yang kelihatannya masih kurang peduli terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tersebut, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu.

"Padahal Perda 4/2019 mewajibkan perusahaan di Kalsel menampung/mempekerjakan disabilitas minimal satu persen dari tenaga kerja pada perusahaan tersebut," tambah wakil rakyat yang memasuki periode kedua sebagai anggota DPRD Kalsel itu.

"Bahkan Perda 4/2019 mengamanatkan, bagi instansi pemerintah wajib menampung/mempekerjakan penyandang disabilitas minimal dua persen dari kebutuhan penerimaan pegawai," tegas mantan anggota DPRD Tapin itu.

Oleh sebab itulah, setiap kesempatan kunjungan kerja dalam daerah provinsi (termasuk ke perusahaan-perusahaan), Komisi IV DPRD Kalsel juga menyempatkan sosialisasi Perda 4/2019 tersebut.

"Guna memaksimalkan atau lebih mengintensifkan sosialisasi Perda 4/2019 tersebut, tidak cukup cuma dari anggota DPRD, tetapi juga harus dari aparatur, terutama pihak instansi terkait, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," demikian Iberahim Noor.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020