Rencana pembebanan sistem penggajian guru honorer dengan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menemui titik terang.

Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Lutfi Saifuddin mengungkapkan rencana penggajian guru honorer melalui APBN tersebut di Banjarmasin, Sabtu sesudah  Komisinya berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia.

"Hasil konsultasi dengan Mendikbud ada titik terang rencana penggajian guru honorer dengan beban APBN, dan kini sedang dalam proses, menjadi perhatian dan akan dibahas bersama stakeholder terkait," ujarnya melalui staf Humas Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel.

"Diinformasikan bahwa per 10 Januari 2020 mereka (Kemendikbud) sedang membahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan stockholder terkait lainnya," lanjut politikus Partai Gerindra bergelar sarjana sosial tersebut kepada Antara Kalsel.

Wakil rakyat yang memasuki periode kedua sebagai anggota DPRD Kalsel itu mengajak berdoa warga masyarakat di provinsinya, terutama para guru honorer agar Allah mengabulkan harapan tersebut.

"Bila penggajian guru honorer itu menjadi beban APBN, sehingga kita bisa memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk peningkatan kualitas pendidikan lainnya,” lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.

"Kita ingin tahu, apakah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia yang baru (Nadiem Makarim) menindaklanjuti wacana Kemendikbud terdahulu mengenai penggajian guru honorer melalui APBN," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI Dr Suhartono Arham menyatakan, pihaknya akan menyelesaikan yang nantinya mekanisme dan aturan akan tertuang dalam petunjuk teknis (Juknis).

"Terkait wacana gaji honor melalui APBN, akan difinalkan melalui Juknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) salah satunya mengakomodir hal tersebut, Maksimal 50 persen bisa untuk gaji guru honorer, sehingga diharapkan tidak lagi terjadi keterlambatan gaji,” kutipnya.

"Selaku wakil rakyat yang juga membidangi pendidikan, kami
mendesak terkait gaji guru honorer yang sejak kewenangan pengurusan SMA pindah ke provinsi, membebani APBD provinsi segera terealisasi," demikian Lutfi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel Drs Muhammad Yusuf Effendi menyambut gembira bila wacana tersebut dapat terealisasi.

Pasalnya, menurut dia, besar alokasi pembebanan gaji guru honorer tersebut cukup besar yaitu lebih kurang Rp90 miliar. "Kalau gaji guru honorer itu beban APBN, tentu penyalurannya dapat melalui sarana prasarana dan kualitas pendidikan.

"Kemungkinannnya disalurkan melalui dana BOS yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dan juknisnya mengenai mekanisme pembayarannya,” demikian M Yusuf Effendi.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020