Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalsel meminta kepada pihak Pemerintah Kota dan DPRD Kota Banjarmasin untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait Tempat Hiburan Malam (THM).
Ketua LSM Fukol Kalsel, Anang Tony di Banjarmasin, Jumat mengatakan, saat ini Perda THM tersebut dinilai lemah sehingga pihak pengelola tempat hiburan seenaknya untuk melanggar Perda tersebut.
Bukan itu saja, pelanggaran-pelanggaran dalam setiap operasional terus dilakukan dan terang-terangan namun pemerintah seolah-olah tutup mata dengan adanya pelanggaran tersebut.
Contoh nyata pelanggaran yang dilakukan dan diperbuat oleh pihak THM diantaranya pelanggaran jam operasional dimana tempat hiburan malam harus tutup jam 02.00 wita setiap malamnya.
Namun apa nyatanya, pihak pengelola THM dengan gampangnya mereka melanggar aturan tersebut dan seolah-olah rasa bersalahpun tidak ada atas pelanggaran tersebut.
"Untuk itu kita meminta agar Perda tersebut direvisi, terutama terkait jam operasional serta sanksi tegas terhadap pelanggaran Perda tersebut, agar Perda itu berwibawa dan tidak dianggap remeh kedepannya," terangnya kepada Antara.
Anang terus mengatakan, selain masalah jam operasional juga ada pelanggaran yang nampak jelas dilakukan pihak tempat hiburan malam yaitu melakukan pembiaran terhadap anak dibawah umur untuk masuk kearea tempat hiburan.
Yang mana dalam aturan Perda tertulis jelas, pengunjung yang boleh ke tempat hiburan malam adalah pengunjung yang usianya mencapai 21 tahun namun kenyataan dilapangan tidak diterapkan.
Dua hal itu yang mendorong pihak LSM Fukol Kalsel untuk meminta kepada pemerintah agar merevisi Perda Tempat Hiburan Malam tersebut agar lebih tegas dan berwibawa nantinya.
"Kita juga tidak menyalahkan pihak tempat hiburan sering melanggar Perda tersebut, karena pemerintahnya sendiri juga tidak tegas, contoh Satpol PP hanya bisa diam, padahal mereka dibentuk untuk mengawal jalannya setiap Perda yang dibuat oleh pemerintah," tuturnya kepada Antara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalsel meminta kepada pihak Pemerintah Kota dan DPRD Kota Banjarmasin untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait Tempat Hiburan Malam (THM).
Ketua LSM Fukol Kalsel, Anang Tony di Banjarmasin, Jumat mengatakan, saat ini Perda THM tersebut dinilai lemah sehingga pihak pengelola tempat hiburan seenaknya untuk melanggar Perda tersebut.
Bukan itu saja, pelanggaran-pelanggaran dalam setiap operasional terus dilakukan dan terang-terangan namun pemerintah seolah-olah tutup mata dengan adanya pelanggaran tersebut.
Contoh nyata pelanggaran yang dilakukan dan diperbuat oleh pihak THM diantaranya pelanggaran jam operasional dimana tempat hiburan malam harus tutup jam 02.00 wita setiap malamnya.
Namun apa nyatanya, pihak pengelola THM dengan gampangnya mereka melanggar aturan tersebut dan seolah-olah rasa bersalahpun tidak ada atas pelanggaran tersebut.
"Untuk itu kita meminta agar Perda tersebut direvisi, terutama terkait jam operasional serta sanksi tegas terhadap pelanggaran Perda tersebut, agar Perda itu berwibawa dan tidak dianggap remeh kedepannya," terangnya kepada Antara.
Anang terus mengatakan, selain masalah jam operasional juga ada pelanggaran yang nampak jelas dilakukan pihak tempat hiburan malam yaitu melakukan pembiaran terhadap anak dibawah umur untuk masuk kearea tempat hiburan.
Yang mana dalam aturan Perda tertulis jelas, pengunjung yang boleh ke tempat hiburan malam adalah pengunjung yang usianya mencapai 21 tahun namun kenyataan dilapangan tidak diterapkan.
Dua hal itu yang mendorong pihak LSM Fukol Kalsel untuk meminta kepada pemerintah agar merevisi Perda Tempat Hiburan Malam tersebut agar lebih tegas dan berwibawa nantinya.
"Kita juga tidak menyalahkan pihak tempat hiburan sering melanggar Perda tersebut, karena pemerintahnya sendiri juga tidak tegas, contoh Satpol PP hanya bisa diam, padahal mereka dibentuk untuk mengawal jalannya setiap Perda yang dibuat oleh pemerintah," tuturnya kepada Antara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013