PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah UP3 Banjarmasin melakukan Perjanjian Kerja Sama Pajak Penerangan Jalan (PKS PPJ)  dengan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Perjanjian kerja sama ditandatangani  oleh Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Banjarmasin Basuki Rahman bersama Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani, Senin di ruang tamu kantor wali kota. 

Menurut Basuki, PLN dalam PKS PPJ itu berkomitmen menyalurkan pajak penerangan jalan ke Pemerintah Kota Banjarbaru sebagai bentuk kontribusi PLN mendukung pembangunan dan kemajuan Kota Banjarbaru.

"Melalui PKS PPJ kami berkomitmen dalam 5 tahun ke depan, secara periodik akan menyalurkan PPJ kepada pemerintah kota Banjarbaru, itu semua dilakukan demi kemajuan pembangunan kota," ujarnya. 

Dikatakan, berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setiap transaksi pembelian atau pembayaran listrik dikenakan PPJ.

"Pajak penerangan jalan yang disalurkan PLN merupakan potongan pembayaran atau pembelian listrik sebesar 10 persen yang dibebankan kepada pelanggan, kami sifatnya  mengumpulkan dan menyalurkan ke pemerintah daerah,” ujar Basuki.

Ditambahkan, pajak yang terkumpul tergantung penjualan kWh setiap bulan dan khusus di Kota Banjarbaru pajak yang dihimpun 2019 mencapai Rp 34 miliar atau per bulan pajak yang disalurkan Rp2,9 miliar.

Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani sangat mengapresiasi inisiatif dan dukungan PLN dalam memajukan pembangunan di Banjarbaru melalui 
kerja sama yang berkaitan dengan PPJ tersebut. 

"Terima kasih PLN yang respon dan peduli pembangunan dan kemajuan Banjarbaru. Harapan kita, melalui PKS PPJ dapat terus mendukung rencana program Pemkot Banjarbaru ke depan," katanya. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020