Wakapolres Hulu Sungai Utara (HSU) Kompol lrwan menyatakan, tindak pidana selama 2019 berjumlah 185 sedangkan tahun sebelumnya berjumlah 173 berarti terjadi trend kenaikan sebesar 12 persen.

Hal itu dikatakan Irwan didampingi sejumlah Pejabat Utama Polres HSU, saat menggelar Konferensi Pers akhir tahun dengan mengundang para wartawan dan kontributor media, di Amuntai, Selasa.

Polres HSU bermaksud menyampaikan hasil pengungkapan kasus pidana sepanjang 2019 kepada masyarakat yang ternyata jumlahnya mengalami kenaikan.

Irwan mengatakan, penyelesaian kasus pidana di 2019 sebanyak 160 kasus atau sebesar 86% sedangkan pada 2018 kemaren  penyelesaiannya sebanyak 169 atau sebesar 98% atau menurun sebesar 9 persen.
 
Kegiatan Press Conference di aula Jananuraga Polres HSU. (Eddy Abdillah)

Wakapolres HSU yang baru dilantik ini melanjutkan, tindak pidana yang menonjol yang menjadi atensi di 2019 diantara kasus pembunuhan Rahmadinoor oleh Ramayanor di kawasan terminal banua lima Amuntai karena motif dendam karena isteri pelaku menikah dengan korban.

Selain itu, lanjut Irwan, adanya kasus peredaran uang palsu cukup menyita perhatian karena dilakukan pasangan suami isteri Noor Syaifullah dan Zainab terbilang nekat, pasalnya pelaku mencetak uang menggunakan print dan kertas biasa.

"Ada pula kasus perdagangan satwa liar yang dilakukan Rizky Husaini warga Kelurahan Murung Sari Amuntai yang memperjualkan satwa liar yang sudah dikeringkan atau diawetkan untuk meraup keuntungan pribadi," kata Irwan.

Pelaku, katanya sudah divonis 2 tahun dan denda Rp5 juta oleh pengadilan negeri Amuntai, sedangkan kasus pembunuhan dan uang palsu masih proses penelitian jaksa penuntut umum atau tahap I.
 
Wakapolres HSU Kompol Irwan bersama wartawan yang meliput Press Conference akhir tahun 2019. (Eddy Abdillah)

Ada pula, lanjutnya, kasus penyalahgunaan dana APBdes oleh oknum aparat desa atas nama Yusran Fauzi di Desa Hambuku Pasar yang divonis 6 tahun 6 bulan.

Irwan menyampaikan, untuk kasus narkoba sepanjang 2019  jumlah total tersangka 93 orang dengan barbuk Sabu 319.83 gram extasi 169 butir dan obat daftar G sebanyak 1032 butir

Kasus narkoba yang menonjol, berdasarkan Iaporan polisi , LP / 02/ II/ 2019/ Polda Kalsel/ Res HSU / Sek. Banjang, yakni kasus dengan terdakwa Muhammad Ripani yang di vonis 4 tahun 6 bulan.

Ada lagi, katanya pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka H Akhmar Fadli alias Walat yang ditangani Polsek Amuntai Utara berdasarkan laporan kasus 4 LP/ 11 / VIII / 2019 / Polda Kalsel/ Res HSU /Sek Amt Utara pada 01 Agustus 2019.

"Pelaku merupakan Kepala Desa Kembang Kuning yang ditangkap karena kedapatan nyabu dirumah temannya, sudah vonis 4 tahun 10 bulan," kata Irwan.

Sedangkan kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) mengalami kenaikan dimana pada 2019 ada 37 kejadian sedangkan di 2018 ada 11 kejadian. 

Dan untuk fatalitas korban mengalami penurunan dari Laka Lantas tersebut yakni sebanyak16 meninggal pada 2019 dan sebanyak 8 orang meninggal di 2018 dengan kerugian material di 2019 tercatat Rp 111,000,000 dan 2018 tercatat Rp 26,900,000. 

"Sedangkan untuk kasus tilang di 2019 sebanyak 137.900.000, " katanya.

Usai menyampaikan Konferensi Pers ini, Wakapolres HSU Kompol lrwan memberikan kesempatan tanya jawab dengan para awak media yang hadir yang ditanggapi Iangsung oleh Wakapolres yang di dampingi oleh para PJU Po|res HSU 
   
.











 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020