Mengawali tahun 2020, Polsek Tapin Selatan berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika golongan 1 dan mengamankan barang bukti sebanyak delapan paket sabu-sabu di wilayah hukum Polres setempat.

Kapolres Tapin, AKBP Hadi Eko Prayetno melalui Kapolsek Tapin Selatan, Iptu Singgih Aditya di Tambarangan, Rabu, mengatakan pelaku ditangkap saat berada di kediamannya di Desa Suato Tatakan tepatnya di Komplek Perumahan Tatakan Asri, Kabupaten Tapin, Kalsel.

"Pelaku berinisial RA (33) kami tangkap saat menggunakan barang haram tersebut di kediamannya pada Rabu (1/1) pukul 13.00 Wita," ujarnya.

Perwira yang pernah menjabat sebagai Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin itu juga mengatakan pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri dari sergapan anggota Polsek Tapin Selatan, namun usahanya tersebut gagal karena kesigapan anggota.

"Keberhasilan penangkapan pelaku ini berkat kepedulian warga sekitar atas kecurigaan terhadap pelaku dan melaporkan ke kami," ujar Kapolsek.

Dari penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya, anggota berhasil mengamankan delapan paket sabu-sabu, seperangkat alat hisap (bong), satu bilah pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu, dan plastik klip kecil.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek, dan sedang dilakukan pemeriksaan terkait apakah barang tersebut untuk diedarkan atau dipakai sendiri," ujarnya.

Alumni Akpol 2013 itu berharap peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba di lingkungannya terus ditingkatkan, dengan melaporkan apabila ada kegiatan atau aktifitas yang mencurigakan di wilayahnya masing-masing.

Pewarta: Gunawan Wibisono/Muhammad Husien Asyari

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020