Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan, agar pemerintah provinsi (Pemprov) setempat segera mencari energi baru yang terbarukan.

Harapan itu melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Wakil Ketuanya Hj Mariana SAB MM di Banjarmasin, Senin.

Pasalnya, menurut wakil rakyat Kalsel tersebut, ke depan provinsinya tidak memungkinkan lagi sumber daya energi yang bisa habis atau tak bisa terbarukan seperti hasil tambang berupa batu bara, kendati ada pengaturan eksploitasi melalui Perda tentang RUED nanti.

Sementara Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel H Rudy Resnawan dalam sambutannya menyatakan, dengan keberadaan Perda tentang RUED  nanti ada kejelasan arah dan sasaran pembangunan energi di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Selain itu, Perda RUED nantinya akan menjadi landasan atau pijakan untuk merumuskan rencana pembangunan energi, baik jangka menengah lima tahunan maupun dalam jangka panjang, lanjut orang nomor dua di jajaran Pemprov Kalsel tersebut.

"Pembentukan Perda tentang RUED tersebut sebagaimana amanat Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi," tambahnya pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang hanya hadir 36 (termasuk seorang pimpinan) orang dari 55 anggota legislatif provinsi itu.

"Sebagaimana Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU 30/2007 menentukan bahwa pemerintah daerah menyusun RUED dengan mengacu pada  Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)," demikian Rudy Resnawan.

Pada rapat paripurna pengesahan Raperda tentang RUED itu untuk menjadi Perda Kalsel tersebut, juga penyerahan hasil reses pimpinan/anggota DPRD provinsi setempat.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019