Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan H Muhammad Rofi'i mengungkapkan bahwa jumlah pendaftar haji di daerahnya lebih 2.000 orang setiap tahunnya.
"Bahkan pada tahun 2019 pendaftarnya hampir mencapai 2.500 orang menjelang akhir tahun ini," katanya di Jakarta, Jumat.
"Padahal jamaah Kota Banjarmasin yang berangkat biasanya hanya 600 sampai 700 orang saja per tahunnya," tambahnya.
Baca juga: Haji dan umrah Kalsel lebih lancar dengan bandara baru
Menurut M Rofi'i, kalau dilihat dari antrean jamaah haji di tingkat provinsi yang mencapai hampir 120 ribu, artinya dengan kuota yang ada maka sudah mencapai 31 tahun antrean baru bisa berangkat kalau mendaftar saat ini.
"Karena kuota haji provinsi kita hanya 4.155 orang per tahunnya," kata Muhammad Rofi'i.
Sedangkan Kepala Seksi Penyelanggaraan Haji dan Umrah Kamenag Kota Banjarmasin Burhan Noor menambahkan untuk keberangkatan jamaah haji tahun 1441 H/2020 itu sampai dengan porsi 6.4512 dengan muka porsi Kalsel 1.900, yang terakhir nomor itu 64512 dengan estimasi keberangkatan di tahun 2020.
Baca juga: Bank kalsel permudah program tabungan haji
"Jadi dilihat dari nomor porsi tersebut pendaftar yang akan berangkat adalah pendaftar pada Desember tahun 2010, dengan masa tunggunya sekitar 10 tahun, yang nantinya akan berangkat di tahun 2020," katanya.
Terkait dengan kegiatan keberangkatan jamaah haji tahun 2020, pihaknya mulai melaksanakan pengukuran kebugaran atau test kebugaran yang telah dilakukan dari 3 sampai 10 Desember 2019 di Dinas Kesehatan Banjarmasin.
Sekarang, lanjut dia, yang sedang berlangsung adalah pemeriksaan kesehatan tahap I, dan itu sudah dimulai 12 Desember yang lalu sampai dengan 28 Desember 2019 di Rumah Sakit Sultan Suriansyah yang diikuti per harinya 50 orang jamaah calon haji.
Ia menyampaikan informasi Undang-Undang Haji yang terbaru sebagai pengganti dan penyempurnaan UU No 13 tahun 2008 yakni UU No 8 tahun 2019 yang pelaksanaannnya menunggu Keputusan Menteri Agama dan peraturan Dirjen Kemenag RI untuk mengatur yang menjelaskan tentang UU tersebut.
"Jadi di antara perbedaaan UU No 13 tahun 2019 yang lalu, misalnya untuk lansia dulu berusia 75 tahun itu sekarang lansia umur minimal 65 tahun, jadi nanti akan banyak lansia-lansia percepatan untuk berangkat dan cataran telah terdaftar sudah 3 tahun," katanya.
Baca juga: Antrean keberangkatan haji Kalsel capai 116 ribu calon jemaah0
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019