Kalangan legislatif Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan menekankan perlunya pembinaan dan bimbingan yang intens terhadap pengelolaan dana desa oleh aparatur pemerintahan desa di Bumi Saijaan.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif mengatakan, Terkait dengan pengeloaan dana desa, hendaknnya pemerintah daerah melalui SKPD yang menangani pembinaan pemerintahan desa betul-betul melakukan bimbingan dan arahan kepada kepala desa dan aparatnya.
"Hal ini dimaksudkan agar dana desa yang dikelola pemerintahan desa bisa lebih optimal dan memenuhi sasaran sesuai kebutuhan masyarakat desa," kata Arif.
Baca juga: Warga Desa di HST tuntut transparansi dana desa
Selain itu juga bertujuan untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan dana desa tersebut karena ketidaktahuan aparat desa.
Penekanan para wakil rakyat tersebut memang sangat beralasan, mengingat kerapnya 'kabar tidak sedap' terkait kesalahan dalam pengelolaan dana desa yang tidak jarang mengakibatkan masalah hukum.
Masih terkait dengan pengelolaan keuangan, DPRD Kotabaru juga menghimbau agar pengelolaan keuangan dan kas daerah hendaknya diatur secara cermat.
Baca juga: Wahid ancam non aktifkan kepala desa
Himbauanini bahkan dituangkan dalam rekomendasi legislatif terhadap pengesahan Perda APBD anggaran 2020 yang secara khusus mencantumkan dalam point 59 yang dibacakan Wakil Ketua, M Arif.
"Pengelolan keuangan dan kas daerah hendaknya diatur sedemikan cermat berdasarkan cash flow terprogram, mengingat saat ini seringnya kami mendengar kas daerah kosong, sehingga mengganggu kegiatan dan program pembangunan yang harus berjalan," terangnya.
Baca juga: Mahasiswa UIN dukung desa gelar pelatihan kewirausahaan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif mengatakan, Terkait dengan pengeloaan dana desa, hendaknnya pemerintah daerah melalui SKPD yang menangani pembinaan pemerintahan desa betul-betul melakukan bimbingan dan arahan kepada kepala desa dan aparatnya.
"Hal ini dimaksudkan agar dana desa yang dikelola pemerintahan desa bisa lebih optimal dan memenuhi sasaran sesuai kebutuhan masyarakat desa," kata Arif.
Baca juga: Warga Desa di HST tuntut transparansi dana desa
Selain itu juga bertujuan untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan dana desa tersebut karena ketidaktahuan aparat desa.
Penekanan para wakil rakyat tersebut memang sangat beralasan, mengingat kerapnya 'kabar tidak sedap' terkait kesalahan dalam pengelolaan dana desa yang tidak jarang mengakibatkan masalah hukum.
Masih terkait dengan pengelolaan keuangan, DPRD Kotabaru juga menghimbau agar pengelolaan keuangan dan kas daerah hendaknya diatur secara cermat.
Baca juga: Wahid ancam non aktifkan kepala desa
Himbauanini bahkan dituangkan dalam rekomendasi legislatif terhadap pengesahan Perda APBD anggaran 2020 yang secara khusus mencantumkan dalam point 59 yang dibacakan Wakil Ketua, M Arif.
"Pengelolan keuangan dan kas daerah hendaknya diatur sedemikan cermat berdasarkan cash flow terprogram, mengingat saat ini seringnya kami mendengar kas daerah kosong, sehingga mengganggu kegiatan dan program pembangunan yang harus berjalan," terangnya.
Baca juga: Mahasiswa UIN dukung desa gelar pelatihan kewirausahaan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019