Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui Dinas Kesehatan mengusulkan sebanyak tiga pusat kesehatan masyarakat atau Puskesmas bisa menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menjadi BLUD berarti ketiga puskesmas ini akan mengelola secara mandiri layanan dan pengelolaan keuangan.

"Ketiga puskesmas yang diusulkan BLUD telah mendapatkan akreditasi dan memiliki kemampuan dalam pengelolaan layanan dan keuangan," ujar  Sekretaris Daerah Kabupaten HSU HM Taufik di Amuntai, Senin.
 
. (Eddy Abdillah)

Taufik mengatakan, ketiga puskesmas yang diusulkan BLUD yakni Puskesmas Sungai Malang, Haur Gading dan Alabio, pasalnya ketiga Puskesmas ini telah mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional.

Dijelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 79 tahun 2018, BLUD Daerah  adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis Dinas/Badan daerah dalam memberikan pelayanan masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan (PPK).

Membuka Sosialisasi PPK-BLUD puskesmas dan penyerahan dokumen persiapan pembentukan BLUD Puskesmas Sungai Malang, Alabio dan Haur Gading, bertempat di Aula BPKAD HSU, Taufik menerangkan menerapkan PPK BLUD pada puskesmas harus memenuhi tiga persyaratan yaitu, substansif, teknis dan administratif.
 
Plt.Kepala Dinas Kesehatan Agus Fidliansyah bersama Asisten I Setda HSU Supomo dan para pimpinan puskesmas berfoto bersama. (Eddy Abdillah)

"Persyatan substantif dan teknis terpenuhi jika tugas dan fungsinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang," terangnya.

Taufik juga berpesan, puskesmas yang akan menerapkan PPK BLUD harus menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporang keuangan.

"Setelah menyusun laporan kemudian diintegrasikan kedalam laporan keuangan SKPD untuk selanjutnya diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah, " jelas Taufik.

Ia juga berharap di tahun 2020 sudah di bentuk PPK BLUD di tiga puskesmas yaitu, Puskesmas Alabio, Puskesmas Sungai Malang dan Puskesmas Haur Gading.

"Tahun anggaran 2021 ketiga puskesmas tersebut sudah mengimplementasikan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah di tahun 2022 semua puskesmas sudah menerapkan PKK BLUD" pungkas Taufik.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Kesehatan HSU dr. Agus Fidliansyah mengatakan, saat ini puskesmas di HSU belum ada menerapkan BLUD, adapun Dinas Kesehatan juga sudah berkordinasi dengan Kepala Daerah untuk penerapan PPK BLUD

"Saat ini kita sudah kordinasikan dengan Bupati,  beliau sangat mensetujui puskesmas kita berbentuk PPK BLUD," kata Agus.

Agus berharap ketiga puskesmas yang diusulkan BLUD bisa menjadi percontoh bagi puskesmas dalam melakukan pembenahan dan pelayanan kepada pasien.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019