Unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) berhasil melakukan penyitaan terhadap kepemilikan ekstasi jenis ineks sebanyak ratusan butir dan puluhan gram sabu-sabu di kota setempat.

"Sebanyak 120 ekstasi jenis ineks dan 90,31 gram sabu-sabu itu kami sita dari dua orang pengedar yang sudah menjadi target operasi (TO)," ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Irwan Kurniadi Sik di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, penangakapan dan penyitaan terhadap pelaku serta barang buktinya itu dilakukan pada Rabu (4/12) malam, sekitar pukul 19.00 WITA.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Banjarmasin tangkap tangan pengedar sabu-sabu saat hendak transaksi

Untuk kedua pelaku dari hasil pemeriksaan diketahui bernama Yudi Effendi alias Yudi (43) dan Rizky Wahyuda alias Iki (23) keduanya warga Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa Blok Keruwing, Kel. Sei Andai, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

"Untuk barang bukti sebanyak 120 butir ekstasi dan puluhan gram sabu-sabu itu disita dari rumah milik pelaku Yudi dan saat itu Iki sedang berada di rumah tersebut," kata AKP Irwan.

Kapolsek Banteng terus mengatakan pengungkapan kasus Narkoba itu berkat informasi masyarakat dan ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Unit Buser di lapangan.

Baca juga: Pelaku curanmor Banjarmasin jadi budak narkoba

Saat informasi tersebut sudah pasti maka Kapolsek Banteng AKP Irwan Kurniadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Fathoni beserta anggota Unit Buser melakukan penggerebekan dan penggeledah di rumah milik Yudi yang beralamat di Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa Blok Keruwing IX RT64 No 32 Kel. Sei Andai, Kec. Banjarmasin Utara.

Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan ekstasi jenis ineks sebanyak 80 butir warna merah logo Kerang, 40 butir ekstasi jenis ineks warna ungu logo Hello kitty dan satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu, 10 paket sedang sabu-sabu dan sebanyak 12 paket kecil sabu-sabu dengan berat total keseluruhan 90.31 gram.

"Kami menduga ekstasi jenis ineks dan sabu-sabu tersebut akan diedarkan oleh kedua pelaku di wilayah Banjarmasin, namun kami lebih dulu menggagalkannya," kata perwira lulusan Akpol angkatan 2006 itu.

Baca juga: Pil ekstasi bentuk "Lego" beredar di Kalsel

Mantan Kabag Ops Polres Tanah Laut itu terus mengatakan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Yudi dan Iki dari hasil pemeriksaan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahaan di sel tahanan Polsek guna menjalani proses hukum," tutur perwira asli putra daerah Kota Banjarmasin itu.

Dia mengatakan, kedua tersangka itu dari hasil proses hukum sementara dijerat pasal 132 jo 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Napi jalankan bisnis Narkoba dalam Lapas Kotabaru

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019