Kejaksaan Negeri Tabalong mengeksekusi terpidana Alfian terkait kasus korupsi Ijin Mendirikan Bangunan 2009 sampai 2014 di Kecamatan Murung Pudak.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong, Jhonson Evendi mengatakan eksekusi Alfian berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung nomor 449 pidsus tahun 2018.

"Putusan dari pengadilan 24 September dan eksekusi baru kita laksanakan hari ini," jelas Jhonson.

Mantan Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah ini dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Klas III Maburai.

 Jhonson mengatakan Alfian diantar ke Lapas sekitar pukul 12.00 wita dan yang bersangkutan sangat kooperatif dengan tim eksekusi Kejaksaan Negeri Tabalong.

"Kita melayangkan surat kepada terpidana sehari sebelumnya untuk datang ke kejaksaan," jelas Jhonson.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung terpidana menjalani hukuman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta. Menurut keputusan Mahkamah Agung Alfian terbukti secara bersama - sama dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama.

Terpisah Kepala Lapas Klas III Tanjung Herliandi membenarkan masuknya terpidana atas nama Alfian.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tabalong telah mengesekusi terpidana Asli Yakin terkait kasus yang sama.

Namun putusan MA untuk Asli Yakin lebih ringan satu tahun berupa pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019