DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan bersama pemerintah daerah setempat sepakat menyetujui dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) anggaran 2020 sebesar Rp1,686 triliun lebih.

Hal ini mengemuka dalam sidang paripurna DPRD Kotabaru dipimpin Ketua, Syairi Mukhlis didampingi Wakil Ketua H Mukhni AF dan M Arif dan dihadiri Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, serta segenap anggota legislatif, Sekda dan sejumlah pejabat Forkopinda, Senin (24/11).

Mengawali sambutanya dalam forum sidang, H Sayed Jafar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas disetujuinya RAPBD yang diajukan pemerintah daerah untuk ditetapkan menjadi Perda APBD anggaran 2020.

Menurutnya, APBD tahun 2020 telah disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan yang merujuk kepada rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah serta rencana pembangunan tahunan daerah.
 
Serta tetap berpedoman pada anggaran pokok dengan beberapa penyesuaian target penerimaan sesuai hasil evaluasi dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun berjalan dan proyeksi pencapaian kinerja terbaik yang dapat diterima di tahun 2019.

"Kami menyadari bahwa RAPBD tahun 2020 yang disampaikan masih memerlukan tambahan pemikiran dan koreksi penyempurnaan dari DPRD," kata Sayed.

Oleh karena itu lambungnya, guna meningkatkan daya guna, kualitas, efisiensi dan efektifitas anggaran yang diajukan, pemerintah dapat mengakomodir dan menerima masukan-masukan untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru.

Dikatakannya, pemerintah daerah mengapresiasi semua masukan DPRD baik yang disampaikan dalam pembahasan di badan anggaran maupun pendapat akhir yang diajukan dan akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah.

Selanjutnya terhadap masukan dan pertimbangan pimpinan dan anggota DPRD atas program dan kegiatan yang tidak memungkinkan untuk masuk dalam RAPBD tahun anggaran 2020 sebagai akibat tidak terakomodirnya dalam PPAS, akan menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk dialokasikan
anggarannya dalam APBD-P tahun anggaran 2020, terutama untuk kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan pencapaian visi misi daerah dan RPJMD 2016-2021.

Lebih lanjut diungkapkan, berdasarkan persetujuan dan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, total APBD yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,686 trilun lebih.

Adapun total belanja  dalam RAPBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,684 trilun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp119 miliar lebih atau turun 6,63 persen dari belanja yang ditetapkan dalam APBD-P tahun 2019 sebesar Rp1,804 trilun lebih.
 

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019