Kecelakaan lalu lintas di ruas jalan Ahmad Yani kilometer 214 Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong menelan korban jiwa.

Pengendara motor Yamaha X Max Tohani (43) warga Desa Laburan tewas di lokasi kejadian usai menabrak mobil minibus Hyundai dengan nomor polisi DA 1907 HI yang dikemudikan oleh LM (44).

 Kasat Lantas AKP M Noor Chaidir mengatakan korban meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam dan robek dibagian kaki, perut dan paha serta patah tulang.

"Petugas unit laka lantas sudah melakukan olah TKP dan barang bukti dibawa ke Polres guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Chaidir.

Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha X Max warna putih nomor polisi DA 6712 UAY dan mobil minibus Hyundai sudah diamankan.

Pengemudi mobil minibus merek tidak mengalami luka dan kecelakaan ini mengakibatkan kerugian material sekitar Rp90 juta.

 Hasil pemeriksaan awal oleh unit laka lantas lakalantas bermula dari pengendara motor yang melaju dari arah Balangan menuju Kota Tanjung menyalip mobil di depannya.

Pada saat bersamaan mobil minibus merek Hyundai nomor polisi DA 1907 HI melaju dari arah berlawanan sehingga tabrak depan tidak terhindarkan.

Akibat dari kecelakaan menyebabkan pengendara sepeda motor terpental ke pinggir jalan dan meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan sepeda motor korban terseret mobil hingga ke pinggir jalan.

Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Badaruddin Kasim Tanjung.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019