Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto menyatakan diri setuju dengan pernyataan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin agar guru tidak takut memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar aturan sekolah.

"Saya sangat setuju apa yang dikatakan Kasat Reskrim yang mana sanksi yang diberikan dalam rangka pembinaan," katanya di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, bila siswa melanggar aturan sekolah memang harus diberikan sanksi tapi tidak dengan hukuman fisik.

Hindari memberikan sanksi atau hukum yang bersifat kontak fisik dan kalau bisa berikan siswa hukum yang sifatnya pembinaan seperti memberi tugas atau nasehat-nasehat terlebih dahulu.

Untuk sekolah-sekolah di Banjarmasin wajib mensosialisasikan tata tertib kepada orang tua siswa pada saat melakukan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di awal tahun pelajaran.

"Sosialisasi aturan dan tata tertib sekolah harus diberitahuakan kepada orang tua siswa sehingga pada saat di rumah mereka bisa memberitahukan kepada anaknya untuk selalu patuh terhadap aturan dan tata tertib sekolah," ucapnya.

Sementara itu sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi juga mengatakan guru atau pendidik tidak usah merasa takut dengan adanya UU Perlindungan Anak dalam menerapkan sanksi kepada siswa yang melanggar aturan di sekolah.

Untuk itu ucapnya, apabila dilihat dari kaca mata hukum para pendidik masih bisa memberikan sanksi bagi siswa yang terlihat nakal atau tak mentaati aturan sekolah.

"Solusinya gapang saja, Jangan lakukan atau hindari kontak fisik kepada para anak didik yang tak taat aturan," ucap perwira pertama Polri itu.

AKP Ade kembali mengatakan, sanksi tanpa kontak fisik bisa dilakukan dengan cara memberikan sanksi yang bisa memotivasi, sanksi yang bisa menumbuhkan kreatifitas, setelah itu sanksi yang membentuk fisik siswa, namun sanksi juga harus sesuai dengan kesalahan yang dilakukan siswa itu sendiri.

Lanjutnya, apabila beberapa sanksi yang sudah dijalankan namun tidak membuat siswa atau anak didik itu tidak berubah sikap, maka berikan sanksi dengan tidakan tegas seperti skorsing atau di keluarkan serta dipindahkan dari sekolah tersebut.

Alumni Akpol angkatan 2006 itu juga memberikan contoh yang dilihat dari Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas.


 

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019