Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan upaya pasokan 912,25 gram atau hampir satu kilogram narkotika jenis sabu ke Kabupaten Tanah Bumbu.
"Ada dua pelaku pembawa sabu yang kami amankan ketika di tengah perjalanan dari Banjarmasin menuju Tanah Bumbu," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Selasa (19/11).
Tersangka berinisial SY (39) dan CR (34) diringkus saat mobil yang ditumpangi mereka melintas di
Jalan Ahmad Yani, Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut pada Kamis (14/11).
Sigit mengungkapkan, awalnya didapat informasi tentang adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari kota Banjarmasin menuju kabupaten yang kaya sumber daya alam batubara itu.
Selanjutnya tim yang pimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap orang yang diinformasikan.
"Setelah dapat dipastikan bahwa kedua orang yang dicurigai membawa sabu, kemudian petugas melakukan penangkapan," beber Sigit.
Hasil penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu dengan berat total 912,25 gram. Narkotika yang beratnya hampir 1 kilogram itu terbungkus tiga plastik warna hitam.
"Kami berupaya melakukan pengembangan ke Tanah Bumbu namun penerima barang sudah kabur dan kini masih dikejar, termasuk bandar pemasok juga sudah menghilang, karena pelaku mengaku hanya berhubungan lewat telepon tanpa pernah bertemu," tandas Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Sedangkan terhadap kedua tersangka yang diketahui warga kampung Kelayan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itu dijerat penyidik
Pasal 131 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Ada dua pelaku pembawa sabu yang kami amankan ketika di tengah perjalanan dari Banjarmasin menuju Tanah Bumbu," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Selasa (19/11).
Tersangka berinisial SY (39) dan CR (34) diringkus saat mobil yang ditumpangi mereka melintas di
Jalan Ahmad Yani, Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut pada Kamis (14/11).
Sigit mengungkapkan, awalnya didapat informasi tentang adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari kota Banjarmasin menuju kabupaten yang kaya sumber daya alam batubara itu.
Selanjutnya tim yang pimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap orang yang diinformasikan.
"Setelah dapat dipastikan bahwa kedua orang yang dicurigai membawa sabu, kemudian petugas melakukan penangkapan," beber Sigit.
Hasil penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu dengan berat total 912,25 gram. Narkotika yang beratnya hampir 1 kilogram itu terbungkus tiga plastik warna hitam.
"Kami berupaya melakukan pengembangan ke Tanah Bumbu namun penerima barang sudah kabur dan kini masih dikejar, termasuk bandar pemasok juga sudah menghilang, karena pelaku mengaku hanya berhubungan lewat telepon tanpa pernah bertemu," tandas Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Sedangkan terhadap kedua tersangka yang diketahui warga kampung Kelayan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itu dijerat penyidik
Pasal 131 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019