Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan mengajukan satu buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda No 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah kepada DPRD Kotabaru.

Penyampaian Raperda oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dalam forum sidang paripurna DPRD yang dipimpin Ketua, Syairi Mukhlis didamping Wakil Ketua H Mukhni AF dan dihadiri segenap anggota legislatif, Forkopinda dan jajaran pejabat di lingkungan Sekretariat daerah setempat.
 
"Pada kesempatan ini pula izinkan kami untuk menyampaikan satu buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru untuk dapat dibahas bersama dengan anggota dewan yang terhormat," kata Sayed.

Yakni Raperda tentang Perubahan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah mengamanatkan pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.

Dikatakannya, penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dengan pengoptimalan fungsi organisasi dan tata kerja perangkat daerah kabupaten kotabaru perlu dilakukan.

Dalam hal ini tidak mengesampingkan terlaksananya penguatan urusan, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas kinerja kelembagaan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Berdasarkan pemikiran tersebut, maka perlu Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan penataan kembali struktur organisasi pemerintahan dengan harapan agar penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Hal itu sesuai dengan prinsip pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab serta menjamin adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan siplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.        

Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengatakan, sebagai mitra kerja dalam menjalankan roda pemerintahan daerah, legislatif akan selalu siap bersama eksekutif membahas  dan mematangkan setiap Raperda yang diajukan.
 
"Dengan satu tujuan bersama yakni kelancaran pembangunan di Kabupaten Kotabaru, legislatif akan selalu siap untuk membahas dan mematangkan Raperda asalkan tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan di atasnya," tegas Syairi.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019