Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru menjaring 2.337 pelanggar lalu lintas (lalin) dalam pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2019 di kota setempat.

"Sebanyak 2.337 pelanggar itu kami tindak tegas dengan memberikan sanksi tilang atas pelanggaran yang mereka lakukan," ucap Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Gustaf Adolf di Banjarbaru, Rabu.

Dikatakannya, pelanggaran yang banyak dilakukan oleh para pengendara itu kebanyakan dari segi administrasi, di antaranya tidak memiliki dan tidak membawa SIM atau STNK.

Selain itu, ada juga penindakan terhadap pengendara dari jenis roda empat dan kebanyakan mereka tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi.

"Ada tujuh sasaran prioritas dalam Operasi Zebra Intan 2019 yang semunya sudah kami terapkan saat pelaksanaannya di lapangan," katanya.

Gustaf juga mengimbau, khususnya kepada para pelajar yang belum memiliki SIM, untuk tidak membawa kendaraan, karena masih belum layak dan apabila kedapatan akan langsung ditindak tegas

"Kami ingatkan bagi para pelajar yang tidak memiliki SIM lebih baik naik sepeda atau kendaraan umum agar keselamatan lebih terjaga," tegasnya.

Dibanding tahun lalu, Operasi Zebra Intan 2019 meningkat sekitar 700 lebih pelanggaran. Pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2019 dimulai sejak 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019 atau selama selama 14 hari.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019