Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara mengungkapkan jika jumlah kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di HSU masih berada diperingkat kedua sesudah Kota Banjarmasin.

Petugas penyuluh dari BNNK HSU Noor Rizki Salihi di Amuntai, Rabu mengatakan, berdasarkan data BNNK HSU terbaru posisi kasus penanganan peredaran narkoba di wilayah HSU belum bergeser dari peringkat dua di Kalsel sejak beberapa tahun terakhir.

"Sementara Kalsel sendiri berada diperingkat ke empat di Indonesia, tentunya hal ini menjadi keprihatinan kita bersama," ujar Rizky.

Rizky mengatakan, peredaran narkoba bahkan sudah merasuk dikalangan pelajar dan santri dilingkungan pondok pesantren. Penyalahgunaan obat terlarang seperti lem dan alkohol sering dijumpai.
 
. (Eddy Abdillah)

Disampaikan, petugas Satpol PP dan Damkar selalu berpatroli dikawasan yang sudah ditandai sebagai tempat nonkrong para siswa yang membolos dan remaja lainnya.

Petugas sering menemukan puluhan botol alkohol cap gajah dan ratusan lem yang diduga disalahgunakan pelajar dan remaja untuk mengkonsumsi miras.

Alibat temuan ini, untuk mengantisipasi penyalahgunaan obat terlarang dikalangan pelahar khususnya, maka pemkab HSU memberlakukan peraturan atau sanksi cukup keras bagi pelajar yang bolos saat jam pelajaran.
 
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Jumadi. (Eddy Abdillah)

Plt pejabat pelaksana Satpol PP dan Damkar Jumadi menginformasikan, pemerintah daerah memberlakukan sanksi cukup berat bagi siswa yang kedapatan keluyuran diluar sekolah saat jam pelajaran.

"Petugas kami selalu berpatroli, jika siswa kedapatan diluar sekolah saat jam pelajaran tanpa bisa memperlihatkan surat kendali ijin dari guru maka akan ditangkap petugas," katanya.

Jika sudah beberapa kali diberi peringatan masih juga mengulang kesalahan yang sama maka hukumannya lima tahun penjara dan/atau denda Rp50 juta.

Bahkan wali kelas siswa bersangkutan juga mendapat sanksi tersendiri akibat ulah siswanya.

Kasat narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman turut hadir sebagai narasumber menghimbau para pelajar untuk menjauhi narkoba karena sanksi yang diberlakukan cukup berat.

"Kasihan orang tua kalian, banting tulang dan berharap anak mereka bisa meraih kesuksesan lebih dari mereka dikemudian hari," katanya.

Taufik menyampaikan narkoba berdasarkan golongan, jenis dan sanksi pidana dan denda, agar pelajar mengetahui betapa merugikan jika mengkonsumsi narkoba baik dari segi fisik, mental dan material.

Pihak satpol PP dan Damkar memulai sosialisasi narkoba dan miras ini kebeberapa lembaga SLTA dan sekolah tinggi hingga beberapa hari kedepan.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019