Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menindak 757 pelanggaran pada Operasi Kepolisian Kewilayahan 'Zebra Intan 2019' yang dilaksanakan dari tanggal 23 Oktober - 5 November 2019.

Kapolres HST, AKBP Sabana Armojo, Rabu (6/11) di Barabai menyampaikan, penindakan tilang pada operasi selama 14 hari itu adalah sebanyak 757 dengan barang bukti yang disita yaitu Sim sebanyak 435 lembar, STNK sebanyak 206 lembar, kendaraan bermotor sebanyak 116 buah dan teguran sebanyak 123 kali.

"Dibandingkan Tahun 2018 yang lalu, tahun ini mengalami kenaikan," ujar Kapolres yang saat itu didampingi Wakapolres, Kompol Sarjaini, Kabag Ops AKP Aris Munandar dan Kasat Lantas, AKP Supriyatno.

Kasat Lantas Polres HST, AKP Supriyatno menambahkan, jenis pelanggaran yang paling banyak adalah dari surat menyurat, seperti SIM dan STNK serta kelengkapan kendaraan seperti spion dan tidak menyalakan lampu ketika siang hari.

Diterangkannya, terkait surat menyurat, masyarakat di HST banyak yang belum memiliki SIM, serta banyaknya STNK yang pajaknya tidak dibayar.

"Pajak termasuk dalam pasal pengesahan STNK. Orang yg tak mmbayar pajak otomatis STNKnya satu tahun tidak disahkan. Jadi kena pelangaran tilang berdasarkan Pasal 288 Ayat 1," kata Supriyatno.

Sementara, untuk pelanggaran dengan jenis teguran, tidak dikenakan penilangan seperti pelanggaran berupa helm yang tidak di klik.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019