Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Daerah Kalimantan Sekatan menangkap residivis pengedar obat-obatan terlarang beserta barang bukti berupa ganja kering siap edar seberat 1,5 kilogram yang dikemas dalam 50 paket kecil dan empat paket sedang.


Kasubdit III Polda Kalsel Kompol Cristian Rony pada gelar kasus pengungkapan jaringan narkoba di Banjarmasin, Selasa mengatakan, penangkapankan tersangka yang berinisial Id warga Banjarmasin Timur tersebut berawal dari informasi warga sekitar.

"Begitu mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba, kita langsung melakukan pengintaian," katanya.

Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan selama lima hari, akhirnya aparat kepolisian menggerebek tempat tinggal Id dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1,5 kilogram ganja kering.

Id merupakan salah seorang yang telah lama menjadi target operasi kepolisian, karena sepak terjangnya yang dicurigai menjadi pengedar obat-obatan terlarang di Banjarmasin.

"Id merupakan residivis yang telah keluar masuk penjara, sehingga kita selalu mengawasi sepak terjangnya sehari-hari," katanya.

Selain Id, kepolisian juga telah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut, terutama ganja, antara lain seorang warga berinisial H yang disebut tersangka adalah orang yang memasok ganja.

Saat ini, polisi belum bisa membuktikan keterlibatan H, kecuali dari laporan Id, sehingga H hanya dikenakan wajib lapor sampai ditemukan bukti keterlibatannya.

"Kita telah mengkonfrontir Id dan H, dan H tetap ngotot tidak mengenal Id, dan pada saat dilakukan penggerebekan di rumah H, polisi tidak menemukan barang bukti," katanya.

Kini kepolisian masih terus melakukan penyelidikan, dan telah mengantongi beberapa nama yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Menurut Cristian, yang merupakan residivis yang selalu dicari-cari polisi tersebut, bisa dikenai hukuman hingga empat tahun penjara.

"Untuk sementara daerah pemasaran Id diketahui baru di Banjarmasin saja, tetapi kita akan terus lacak jaringannya," katanya.

Sebelumnya, data jajaran Polda Kalsel hingga April 2013, pengungkapan kasus narkoba sebanyak 452 kasus dengan barang bukti yang diamankan, berupa 49,05 gram putau atau ganja.

Selain itu, sebanyak 1.871,61 gram sabu dan 1.452 butir ekstasi serta 1.340 botol minuman keras.

  Jumlah tersebut terjadi peningkatan dibanding 2011 sebanyak 884 kasus dan 2012 sebanyak 1.185 kasus. Sedangkan pada Januari 2013 sebanyak 452 kasus dan terbanyak di Banjarmasin yaitu 115 kasus dan Barito Kuala sebanyak 92 kasus.   

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013