Kepolisian Resor Banjar menangkap 59 tersangka kasus narkotika baik dengan status sebagai pengedar maupun pemakai narkotika berbagai jenis yang terjaring Operasi Anti Narkotika (Antik) Intan 2019.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Rabu mengatakan, keberhasilan itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar dan 14 polsek jajaran selama operasi yang dilaksanakan pada 14-27 Oktober 2019.

"Puluhan tersangka yang ditangkap merupakan pengedar juga pemakai dan beberapa diantaranya adalah pemain lama yang sudah pernah ditangkap karena kasus serupa atau residivis," ujar kapolres. 

Menurut Takdir didampingi Waka Polres Kompol Handoyo, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap selama 14 hari operasi sebanyak 56 kasus dan empat diantaranya adalah TO. 
Baca juga: Polisi selidiki kebakaran rumah akibat Karhutla di Banjar

"Jumlah tersangka keseluruhan yang ditangkap sebanyak 59 orang terdiri dari 21 tersangka ditangkap Satuan Resnarkoba dan sisanya 38 orang ditangkap personel polsek jajaran yang melaksanakan giat," ucapnya.

Dikatakan, barang bukti narkotika yang disita dari puluhan tersangka meliputi sabu-sabu dengan berat total 60,47 gram, 12 paket narkotika golongan, obat daftar G Carnophen 339 butir dan Dextro 845 butir.

Ditambahkan, pengungkapan kasus selama operasi Antik Intan 2019 lebih banyak dibanding tahun 2018 dengan 38 kasus yang berhasil diungkap dan tersangka pengedar maupun pemakai 41 orang. 

Baca juga: Pembobol perumahan elite Citraland Banjarmasin acungkan benda mirip senpi

"Jumlah pengungkapan kasus itu paling tinggi dibanding polres lain se Kalsel dan peningkatannya karena anggota di lapangan yang bekerja keras mencegah dan menggagalkan penyalahgunaan narkoba," ujarnya. 

Sementara, sanksi hukum yang akan dikenakan kepada puluhan tersangka adalah UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 59 ancaman dipidana penjara minimal 4 tahun maksimal 15 tahun.

Kemudian, pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika gol satu dipidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Baca juga: Polres Banjar tangkap pembakar lahan milik PTPN XIII
Baca juga: Polres Banjar tangkap pelaku pembakaran lahan

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019