Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menekankan perlunya pemutakhiran data terkait status kesejahteraan terendah bagi masyarakat Bumi Saijaan karena terkait peralihan program rastra menjadi bantuan pangan nontunai (BPNT).

Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis dalam rekomendasi legislatif yang disampaikan pada sidang paripurna terhadap RAPBD Perubahan 2019 ditegaskan, dinas sosial hendaknya lebih selektif dalam memverifikasi data miskin di Kotabaru.

"Dinas sosial diharapkan lebih selektif dalam verifikasi dan validasi data masyarakat dengan status kesejahteraan terendah, karena data kemiskinan bersifat sangat dinamis sehingga pemutakhiran data harus periodik dan akurat sehingga bansos tepat sasaran," kata Wakil Ketua DPRD,H Mukhni membacakan rekomendasi.

Baca juga: Legislatif ingatkan penuntasan proyek perkantoran dan RS

Pada point 39 ditambahkan, kegiatan perpali di dinas sosial terkait peralihan program rastra menjadi bantuan pangan non tunai agar dapat dilaksanakan dan dituntaskan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku agar kiranya tepat sasaran.

Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, Komisi I DPRD Kotabaru melakukan kunjungan kerja ke Kota Balikpapan Kalimantan Timur dan kementerian terkait pada pertengahan Oktober.

Terpisah Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif mengatakan, Validasi data itu sangat penting, agar pelaksanaan program bantuan daripemerintah bisa tepat sasaran sesuai peruntukkannya.

Dikatakannya, hampir di setiap daerah dijumpai, salah satu masalah dalam penyaluran bantuan melalui berbagai program yang dibuat pemerintah yakni ketidak akuratan data yang ada.
     
Hal itu bisa terjadi lanjut dia, dikarenakan adanya faktor kepentingan tertentu utamanya orang- orang yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.

"Tidak dipungkiri terkait dengan program-program bantuan dari pemerintah, banyak kepentingan yang 'menunggangi' mulai dari pendataan awal di tingkat RT, desa, kecamatan hingga kabupaten dan seterusnya," ujar Arif.

Baca juga: Komisi II DPRD Tanah Laut tinjau PSC 119
     
Menurutnya banyak faktor kepentingan di dalamnya, bisa jadi karena adanya hubungan kekerabatan, atau bagian dari tim sukses kepala daerah.
     
Oleh karena itu, politisi Partai PPP yang kali ini terpilih lagi sebagai legislator Kotabaru periode 2019-2024 ini menegaskan perlunya validasi data base terhadap mereka yang berhak menerima bantuan.
     
Sehubungan dengan ini, eksekutif melalui Dinas Sosial harus melakukan pemutakhiran data (up- date) terhadap status warga yang berhak menerima dengan kelengkapan kategorinya.
     
Dari data tersebut akan diketahui berapa KK atau jiwa warga dengan kategori miskin atau disabelitas yang berhak mendapatkan bantuan dalam program keluarga harapan (PKH) atau beras sejahtera (Rastra).    

Baca juga: Golkar Kalsel beri penghargaan kepada 30 tokohnya

Pewarta: M. Shohib

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019