Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kalsel memberikan jaminan agar Bupati Balangan Drs H Ansharuddin tak ditahan ketika perkaranya dinyatakan lengkap atau tahap II oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel.
"Ada dua pertimbangan mengapa tersangka tak ditahan, pertama dia masih Bupati aktif dan kedua ada penjamin Gubernur dan Ketua DPRD Kalsel," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Taufik Satia Diputra, di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Akademisi Hukum: Sulit menghindari opini unsur politis perkara Bupati Balangan
Setelah tahap II tersebut, kata Taufik, selanjutnya pihaknya akan menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk disidangkan.
"Karena lokusnya di Banjarmasin yaitu di Hotel Rattan Inn, maka secara administrasi kejari yang melakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan di sini. Namun untuk penyusunan dakwaan dan tim jaksa penuntut umum tetap dari kejati karena ini kasus penyidikan polda," ujar Taufik didampingi Kasi Intel Harwanto dan Kasi Penkum Kejati Kalsel Makhpujat.
Baca juga: Polda Kalsel: Laporan balik Bupati Balangan juga berproses
Sementara tersangka Ansharuddin melalui kuasa hukumnya Muhammad Pazri menyatakan, kliennya tidak ditahan karena selalu kooperatif dari awal sejak proses hukum bergulir di kepolisian.
"Kami juga telah mengajukan pernyataan penjaminan dari Ketua DPD Partai Golkar Kalsel dan Ketua DPRD Kalsel Supian HK. Para penjamin tentu juga berkeyakinan kadernya tidak salah setelah kami jelaskan awal mula perkaranya," kata Pazri.
Menurut Pazri, kasus kliennya lebih cepat dilimpahkan lebih bagus, sehingga bisa diungkap di persidangan.
"Kita ungkap apa adanya nanti di persidangan. Harapannya, kita sama-sama profesional dan transparan. Dua hal ini yang ingin kami tekankan, sehingga keadilan didapatkan klien kami," ujarnya.
Pazri juga menyinggung soal kejadian pada tanggal 2 April 2018 yang jadi pokok perkara yang dilaporkan hingga kliennya menjadi tersangka.
"Ada dua kejadian yang sama di tanggal itu, sehingga sangatlah tidak berdasar apa yang dilaporkan oleh pelapor. Tidak cukup bukti permulaannya dalam menjerat klien kami pasal 378 dan pasal 372 terkait penipuan dan penggelapan, sehingga kami berkeyakinan dapat membantah semua tuntutan dan dakwaan penuntut umum. Mudah-mudahan hakim juga berkeyakinan untuk bisa mengakomodir apa yang nanti kami sampaikan," ujarnya pula.
Pazri pun mengakui banyak yang sifatnya "faktor X" menjelang pilkada hingga kliennya dijerat kasus perkara utang piutang tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP dr Sugeng Riyadi menjelaskan, seiring pelimpahan tersangka dan barang bukti maka tugas penyidik telah selesai.
Adapun yang masih menjadi tugas polda yaitu laporan balik Ansharuddin mengenai dugaan penipuan dan pemerasan sekarang masih dalam proses penyelidikan.
"Untuk laporan balik Pak Ansharuddin, penyidik sudah meminta keterangan 6 saksi termasuk pelapor sendiri juga sudah dimintai keterangan. Kemudian sudah kita cek berkaitan dengan terlapor Dwi Putra Husnie Dipling," kata Sugeng didampingi Kabid Humas Kombes Mochamad Rifa'i dan Kasubdit 3 Jatanras AKBP Afebrianto Widhi Nugroho.
Meski antara pelapor dan terlapor orang yang sama, namun Sugeng memastikan kasusnya berbeda, sehingga penyidik tidak perlu menunggu hasil putusan hukum dari tersangka Ansharuddin di pengadilan.
"Pokoknya laporan balik bupati yang dilaporkan September 2019 juga terus berproses. Terlapor DP juga kami panggil untuk dimintai keterangan. Target kami 30 hari bisa rampung dan kini proses laboratorium forensik mengecek dokumen bukti yang diajukan pelapor," katanya pula.
Bupati Balangan Drs H Ansharuddin terjerat kasus perjanjian utang piutang Rp1 miliar dengan pelapor seorang pria asal Jakarta bernama Dwi Putra Husnie Dipling.
Menurut pelapor, sang bupati melakukan pembayaran menggunakan cek kosong, sehingga pelapor melakukan konfirmasi atau somasi sebanyak dua kali hingga tak digubris dan akhirnya mempolisikan orang nomor satu di Bumi Sanggam tersebut.
Atas kasus tersebut, kemudian tersangka melaporkan balik pelapor dengan substansi yang sama tapi sedikit beda cerita. Jadi versi bupati berbeda dengan versi Dwi Putra. Kalau Dwi Putra masalah cek kosong. Sedangkan Ansharuddin penipuan dan pemerasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Ada dua pertimbangan mengapa tersangka tak ditahan, pertama dia masih Bupati aktif dan kedua ada penjamin Gubernur dan Ketua DPRD Kalsel," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Taufik Satia Diputra, di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Akademisi Hukum: Sulit menghindari opini unsur politis perkara Bupati Balangan
Setelah tahap II tersebut, kata Taufik, selanjutnya pihaknya akan menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk disidangkan.
"Karena lokusnya di Banjarmasin yaitu di Hotel Rattan Inn, maka secara administrasi kejari yang melakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan di sini. Namun untuk penyusunan dakwaan dan tim jaksa penuntut umum tetap dari kejati karena ini kasus penyidikan polda," ujar Taufik didampingi Kasi Intel Harwanto dan Kasi Penkum Kejati Kalsel Makhpujat.
Baca juga: Polda Kalsel: Laporan balik Bupati Balangan juga berproses
Sementara tersangka Ansharuddin melalui kuasa hukumnya Muhammad Pazri menyatakan, kliennya tidak ditahan karena selalu kooperatif dari awal sejak proses hukum bergulir di kepolisian.
"Kami juga telah mengajukan pernyataan penjaminan dari Ketua DPD Partai Golkar Kalsel dan Ketua DPRD Kalsel Supian HK. Para penjamin tentu juga berkeyakinan kadernya tidak salah setelah kami jelaskan awal mula perkaranya," kata Pazri.
Menurut Pazri, kasus kliennya lebih cepat dilimpahkan lebih bagus, sehingga bisa diungkap di persidangan.
"Kita ungkap apa adanya nanti di persidangan. Harapannya, kita sama-sama profesional dan transparan. Dua hal ini yang ingin kami tekankan, sehingga keadilan didapatkan klien kami," ujarnya.
Pazri juga menyinggung soal kejadian pada tanggal 2 April 2018 yang jadi pokok perkara yang dilaporkan hingga kliennya menjadi tersangka.
"Ada dua kejadian yang sama di tanggal itu, sehingga sangatlah tidak berdasar apa yang dilaporkan oleh pelapor. Tidak cukup bukti permulaannya dalam menjerat klien kami pasal 378 dan pasal 372 terkait penipuan dan penggelapan, sehingga kami berkeyakinan dapat membantah semua tuntutan dan dakwaan penuntut umum. Mudah-mudahan hakim juga berkeyakinan untuk bisa mengakomodir apa yang nanti kami sampaikan," ujarnya pula.
Pazri pun mengakui banyak yang sifatnya "faktor X" menjelang pilkada hingga kliennya dijerat kasus perkara utang piutang tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP dr Sugeng Riyadi menjelaskan, seiring pelimpahan tersangka dan barang bukti maka tugas penyidik telah selesai.
Adapun yang masih menjadi tugas polda yaitu laporan balik Ansharuddin mengenai dugaan penipuan dan pemerasan sekarang masih dalam proses penyelidikan.
"Untuk laporan balik Pak Ansharuddin, penyidik sudah meminta keterangan 6 saksi termasuk pelapor sendiri juga sudah dimintai keterangan. Kemudian sudah kita cek berkaitan dengan terlapor Dwi Putra Husnie Dipling," kata Sugeng didampingi Kabid Humas Kombes Mochamad Rifa'i dan Kasubdit 3 Jatanras AKBP Afebrianto Widhi Nugroho.
Meski antara pelapor dan terlapor orang yang sama, namun Sugeng memastikan kasusnya berbeda, sehingga penyidik tidak perlu menunggu hasil putusan hukum dari tersangka Ansharuddin di pengadilan.
"Pokoknya laporan balik bupati yang dilaporkan September 2019 juga terus berproses. Terlapor DP juga kami panggil untuk dimintai keterangan. Target kami 30 hari bisa rampung dan kini proses laboratorium forensik mengecek dokumen bukti yang diajukan pelapor," katanya pula.
Bupati Balangan Drs H Ansharuddin terjerat kasus perjanjian utang piutang Rp1 miliar dengan pelapor seorang pria asal Jakarta bernama Dwi Putra Husnie Dipling.
Menurut pelapor, sang bupati melakukan pembayaran menggunakan cek kosong, sehingga pelapor melakukan konfirmasi atau somasi sebanyak dua kali hingga tak digubris dan akhirnya mempolisikan orang nomor satu di Bumi Sanggam tersebut.
Atas kasus tersebut, kemudian tersangka melaporkan balik pelapor dengan substansi yang sama tapi sedikit beda cerita. Jadi versi bupati berbeda dengan versi Dwi Putra. Kalau Dwi Putra masalah cek kosong. Sedangkan Ansharuddin penipuan dan pemerasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019