Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan AKBP dr Sugeng Riyadi memastikan laporan balik dari Bupati Balangan Drs H Ansharuddin juga berproses hingga kini masih tahap penyelidikan.

"Substansi kasusnya sama yaitu mengenai kwitansi dan cek kosong. Jadi satu Laporan Polisi (LP) Ansharuddin sebagai terlapor dan satu LP lainnya Ansharuddin sebagai pelapor dengan terlapor Dwi Putra Husnie Dipling," terang Sugeng di Banjarmasin, Selasa.

Untuk proses hukum Bupati Balangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sugeng pun menyatakan telah sesuai prosedur dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"Kami memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup hingga menetapkan Ansharuddin sebagai tersangka. Jadi cepat atau lambat proses penyelidikan dan penyidikan, tergantung alat bukti," tegasnya.

Namun Sugeng menghargai segala pendapat ataupun opini dari kuasa hukum tersangka. Akan tetapi dia juga menegaskan jika penyidik sudah sesuai prosedur baik ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Peraturan Kapolri (Perkap).

"Semua keterangan atau sanggahan sudah dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, jadi yang bersangkutan telah menjelaskan terkait kasus yang dialaminya," beber Sugeng.

Untuk Ansharuddin yang kini sebagai tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, berawal dari laporan Dwi Putra Husnie Dipling yang merasa dirugikan oleh sang Bupati terkait perjanjian hutang piutang.

Menurut keterangan pelapor ke polisi, perjanjian hutang piutang antara dirinya dengan Bupati Balangan dilakukan pembayaran menggunakan cek kosong, sehingga pelapor melakukan konfirmasi atau somasi sebanyak dua kali hingga tak digubris dan akhirnya mempolisikan orang nomor satu di Bumi Sanggam tersebut.

"Dengan kasus ini, kemudian tersangka melaporkan balik pelapor dengan substandi yang sama tapi sedikit beda cerita. Jadi versi bupati berbeda dengan versi Dwi Putra. Kalau Dwi masalah cek kosong. Sedangkan Ansharuddin penipuan dan pemerasan," tandas Sugeng yang baru menjabat Dirreskrimum Polda Kalsel.

Mengenai pengaduan tersangka ke Mabes Polri terkait meminta agar dilakukan audit investigasi internal terhadap penyidik, diakui Sugeng pihaknya belum menerima konfirmasi dari Mabes Polri.

"Prinsipnya kami transparan dalam proses ini dan berupaya seobjektif mungkin. Penyidik kerjanya diawasi pengawas internal dan eksternal. Tidak ada keberpihakan apalagi sampai dituduh macam-macam. Semua berdasarkan fakta hukum dari proses penyelidikan hingga penyidikan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Antara, Bupati Balangan, Kalimantan Selatan, Drs H Ansharuddin melalui kuasa hukumnya Muhammad Pazri mengaku telah menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk meminta agar dilakukan audit investigasi internal terhadap penyidik dan jaksa yang menangani perkara hukum kliennya.

Menurut Pazri, sangat banyak kejanggalan dan non prosedural dalam proses hukum yang menjerat kliennya sebagai tersangka.

Selain proses penyelidikan hingga penyidikan yang begitu cepat oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, ungkap dia, penyidik juga tidak berimbang serta tidak berhati-hati dalam melakukan penyidikan karena kuat dugaan ada unsur politis dan dugaan ada pengawalan atau beking dari pihak pelapor.  

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019