Entah apa yang membuat SW (52) warga Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin yang sehari-hari berjualan sayur hingga tega mencabuli anak tirinya selama tiga tahun dari tahun 2016 hingga 2019.

Kapolres Tapin, Ajun Komisaris Besar Hadi Eko Prayitno membenarkan perihal perilaku bejat yang terjadi di wilayah hukumnya.

"Pelaku sudah kita amankan pada hari Kamis (17/10) di rumahnya pukul 15.00 Wita," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrimnya AKP Thomas di Mapolres Tapin, Sabtu.

Menurut Kasat Reskrim, awal terjadi pencabulan tersebut, saat korban S yang baru berumur 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan terakhir pada 20 Agustus 2019.

"Berdasarkan keterangan korban, peristiwa memprihatinkan tersebut sering berulang hingga  membuat korban hamil. Kini S sudah melahirkan," ujar Kasat lagi.

Diamankannya pelaku berawal adanya informasi warga yang curiga dengan adanya sosok bayi di kediaman pelaku, dan warga mencoba menanyakan keganjilan tersebut ke korban, dan terungkap pengakuan korban.

"Kita amankan pelaku berdasar laporan dari warga," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019