Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus dua pria dan menyita 20 paket sabu-sabu dari salah satu pelaku saat dilakukan penggeledahan.

"Saat kami geledah salah satu pelaku membawa 20 paket sabu-sabu dan keduanya, langsung kami amankan beserta barang bukti," kata Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko di Banjarmasi, Rabu.

Dikatakannya, kedua pelaku diringkus pada Senin (14/10) malam, sekitar pukul 20.00 WITA saat melintas di Jalan Belitung Darat Gang Mufakat RT 16 Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Baca juga: BKKPN : ada cara kurang tepat pemindahan tujuh paus pilot ke laut

Untuk pelaku diketahui berinisial AB alias Aban (35) dan MS alias Iwan (29) keduanya merupakan warga Jalan Alalak Selatan Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Menurut Kapolsek, kedua pelaku Aban dan Iwan memang masuk dalam target operasi karena menurut informasi keduanya sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Dari informasi tersebut, kemudian di lakukan penyelidikan, saat kedua pelaku melintas di tempat kejadian perkara menggunakan sepeda motor  langsung diberhentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti sebanyak 20 paket kecil sabu-sabu di kantong celana kiri salah satu pelalu.

Baca juga: 17 whales stranded on Sabu-Sabu Coast


Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil sementara proses pemeriksaan Aban dan Iwan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. ***2***

Baca juga: Buser Polsek Banjarmasin Selatan gerebek rumah penjual sabu-sabu

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019