Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penyelesaian masalah terminal induk Banjarmasin yang berada di Jalan A Yani Km6, bisa menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006.

Selain PP juga bisa menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007, ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah Kalimatan Selatan H Achmad Bisung, di Banjarmasin, Jumat.

PP 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri No 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolan barang milik daerah, ungap Ketua Pasus Aseta Daerah yang juga Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel.

"Sebab menurut PP 6/2006 dan Permandagri 17/2007 kepala daerah bisa menghibahkan aset daerah, tanpa persetujuan DPRD setempat, asalnya aset yang mau dipindahtangankan itu merupakan kepentingan umum," ujar politisi senior Partai Demokrat tersebut.

Oleh sebab itu, baik Pansus aset daerah maupun Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi aset daerah akan mendorong gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat agar menggunakan PP 6/2006 dan Permendagri 17/2007 dalam penyelesaian masalah terminal induk Banjarmasin.

"Dengan menggunakan PP 6/2006 dan Permendagri 17/2007 tersebut, gubernur bisa saja langsung menghibahkan areal terminal induk Banjarmasin yang merupakan aset milik Pemprov Kalsel kepada pemerintah kota (Pemko) setempat," lanjutnya.

Politisi senior Partai Demokrat itu membantah, kalau ada anggapan atau tuduhan DPRD Kalsel yang menghambat penyelesaian masalah terminal induk Banjarmasin.

"Pada prinsipnya DPRD Kalsel siap menyetujui hibah aset Pemprov berupa areal terminal induk Banjarmasin kepada Pemko setempat, asalkan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

"Namun kalau tak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan, maka jelas DPRD Kalsel tidak akan menyetujui begitu saja, karena akan menimbulkan masalah hukum. Kami tak mau disalahkan, karena melanggar hukum, terlebih terkena sanksi hukum," demikian Bisung.

Persoalan terminal induk Banjarmasin ini mencuat ke permukaan sejak awal tahun 2000-an atau ketika Wali Kota Banjarmasin H Sofyan Arpan (kini almarhum) dan Gubernur Kalsel HM Sjachriel Darham, hingga kini belum kunjung selesai.

Terminal induk Banjarmasin itu merupakan aset Pemprov Kalsel yang pengelolaanya diserahkan kepada Pemko setempat. Namun masa almarhum Sofyan Arpan terjadi pengambilalihan hak secara diam-diam dengan membuat sertifikat sebagai hak milik Pemko Banjarmasin.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013