Kejaksaaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil menangkap buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bernama Soedirjo Aliman alias Jeng Tang di Jakarta.

"Tim Intelijen berhasil menangkap buronan seorang pengusaha besar asal Makassar di daerah Senayan," sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri, melalui siaran persnya diterima di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Jeng Tang sebelumnya kabur dan menghilang selama hampir 2 tahun terakhir sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sulsel.

Kejagung mengungkapkan, tersangka Jeng Tang merupakan buronan ke-345 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.

"Selanjutnya tersangka akan diterbangkan menuju Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya," tambah Mukri

Pemilik PT Jujur Jaya Sakti, ini merupakan tersangka tindak pidana korupsi dan menjadi buron dalam kasus dugaan korupsi penggunaan atau penyewaan lahan negara di Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada 2015 lalu.

Tersangka mengklaim tanah tersebut miliknya lalu menyewakan lahan negara tersebut kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) untuk digunakan sebagai akses jalan menuju proyek reklamasi Makassar New Port (MNP) senilai Rp500 juta.

Dari adanya dugaan perbuatan melanggar hukum tersebut, Kepala Kejati Sulsel akhirnya mengeluarkan surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-622/R.4/Fd.1/11/2017 tanggal 1 November 2017 terhadap Jeng Tang untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp500 juta kemudian dikeluarkan surat lanjutan untuk penguatan melalui Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

Sebelumnya, Jeng Tang juga merupakan pemilik perusahaan PT Bumi Anugerah Sakti di tetapkan sebagai tersangka yang sejak Sprindik itu dikeluarkan 1 November 2017.

Dari pengembangan hasil penyidikan terungkap tiga orang ditetapkan tersangka, kemudian berstatus terdakwa hingga disidangkan masing-masing, Mantan Asisten I Pemkot Makassar, Muh Sabri dan dua anak buah Jeng Tang, Rusdin dan Andi Jayanti Ramli

Namun dalam perjalanan proses hukum belakangan kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri setempat malah menjatuhkan ketiganya vonis bebas.

 

Pewarta: M Darwin Fatir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019