Kalangan DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna guna membentuk panitia khusus (Pansus) terkait pembehasan terhadap dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah setempat, Senin.

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif dan diikuti segenap anggota dewan yang sebelumnya juga telah mengikuti pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda oleh bupati yang diwakili Sekda H Said Akhmad.

"Raperda yang akan dibahas oleh pansus yakni Raperda tentang besiswa bagi siswa yang berperistasi dari keluarga yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi pada Perguruan Tinggi Kabupaten Kotabaru," kata Arif.

Raperda kedua lanjut dia, yakni tentang Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru.

Dalam keputusan pimpinan dewan tertuang, Pansus I dan III bertugas membahas terhadap Raperda tentang tentang besiswa bagi siswa yang berperistasi dari keluarga yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi pada Perguruan Tinggi Kabupaten Kotabaru.

Sedangkan Pansus II mengemban tugas membahas terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru.

Sementara Sekretaris DPRD Kotabaru, Joko Mutiyono membacakan Rancangan Keputusan DPRD Kotabaru tentang Pembentukan Pansus dan Struktur Panitia Khusus DPRD Kotabaru tahun 2019.

"Pansus yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Kotabaru mempunyai tugas diantaranya, Mempelajari dan  menganalisa Raperda. Membahas dan menyusun hasil Pembahasan Raperda," kata Joko.

Selanjutnya Menyerap Aspirasi masyarakat berkenaan dengan Raperda, Menghimpun hasil aspirasi masyarakat, Membuat dan menyusun hasil kerja, Melaporkan hasil kerja kepada rapat Pripurna, serta Melaporkan hasil rapat Paripurna.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019