Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK menilai positif materi tuntutan pekerja yang tergabung dalam 
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesua (KSPSI) wilayah provinsi tersebut.

Penilaian atau pendapat politikus senior Partai Golkar tersebut menjawab wartawan, usai menerima perwakilan pengunjukrasa dari KSPSI Kalsel di DPRD provinsi setempat - Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rabu.

Oleh karenanya, wakil rakyat yang bergelar sarjana hukum dan magister hukum, serta mendapat gelar doktor kehormatan tersebut juga menandatangani pernyataan tuntutan pengunjukrasa dari para pekerja yang tergabung dalam KSPSI provinsi itu.

Pernyataan atau tuntutan pengunjukrasa itu antara lain menolak revisi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta kenaikan iuran kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pasalnya, menurut pengunjukrasa atau para buruh perkayuan dan perhutanan itu, revisi UU 13/2003 tersebut versi Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) yang tidak berpihak kepada pekerja.

Sebagai contoh pekerja tak akan mendapatkan pesangon manakala yang bersangkutan bekerja belum sampai lima tahun atau harus menjalani masa kerja minimal tujuh tahun.

Begitu pula para pengunjukrasa menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen, karena akan menambah berat beban pekerja/peserta yang dulu bernama Asuransi Kesehatan (Askes) tersebut.

Dalam berunjukrasa para pekerja yang tergabung dalam KSPSI Kalsel itu juga meminta pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015
tentang Pengupahan.

Selain itu, meminta agar melibatkan pekerja dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan supaya terjadi keselarasan kepentingan buruh yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan upaya memajukan perusahaan.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kalsel tersebut berjanji menyampaikan aspirasi atau tuntutan pengunjukrasa dari provinsinya ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia di Jakarta sesudah penyelarasan dengan provinsi lain.

"Aspirasi atau tuntutan yang saya tanda tangani bersama dengan perwakilan pengunjukrasa/KSPSI tersebut akan kita selaraskan dengan aspirasi pekerja dari provinsi lain di Indonesia, kemudian kami sampaikan ke Kemenaker," demikian Supian HK.

Pewarta: Sukarli/Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019