Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan menerima penyampaian satu buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) oleh pemerintah daerah setempat terkait Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H Mukhni AF didampingi Wakil Ketua Muhammad Arif, sidang paripurna dihadiri Sekda H Said Akhmad mewakili bupati yang menyampaikan Raperda atas nama pemerintah daerah, Senin.

Membacakan isi pidato bupati, Said Akhmad mengatakan, penyampaian raperda tersebut dalam rangka menjalankan pemerintahan daerah dan hal ini merupakan amanah dari Undang-Undang.

Dikatakannya, terkait dengan operasional lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, emerintah daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Kotabaru.

"Diajukannya raperda ini sebagai upaya memberikan landasan hukum yang kuat agar proses penambahan modal penyertaan modal berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan dan ditetapkan dengan peraturan daerah," kata Said.

Oleh sebab itu, dia mengharapkan agar PDAM Kotabaru dan setiap BUMD dapat terus meningkatkan kenerja sehingga memberikan kontrubusi kepada daerah melalui PAD (Pendapat Asli Daerah) yang nantinya bisa menjadi pendorong laju pembangunan dalam pendukung pertumbuhan dan perekonomian Kabupaten Kotabaru.

Usai menyampaikan isi pidato bupati, Sekda menyerahkan draft Raperda kepada pimpinan sidang H Mukhni AF untuk dibahas bersama-sama anggota legislatif melalui panitia khusus (Pansus) dan bagian hukum pemerintah daerah setempat.

Hadir dalam forum tersebut, segenap anggota legislatif, sejumlah unsur Forkopinda, jajaran pejabat dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, perwakilan Perusda Kotabaru dan para tamu undangan.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019