Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, turut membantu kantor Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) setempat untuk melakukan penyelidikan terkait beredarnya kosmetik ilegal di "Bumi Bersujud" dan sekitarnya guna menjamin kemanan konsumen.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Sugianto Marweki melalui Kasat Reskrim IPTU Andi M. Iqbal,  di Batulicin, Kamis mengatakan, sebelumnya kami telah mendampingi Kantor Loka POM untuk mengamankan ribuan kosmetik ilegal disalah satu rumah milik warga Kecamatan Simpang Empat.

"Kosmetik ilegal atau tidak memiliki izin edar tersebut diduga kuat sudah diedarkan oleh pelaku selama lima tahun lebih, dan kini sudah diamankan oleh Loka POM Tanah Bumbu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dia menjelaskan, dari ribuan kosmetik yang sudah diamanakan oleh pihak Loka POM, pihak kepolisian turut membantu melakukan penyelidikan apakah masih ada oknum yang melakukan peredaran kosmetik maupun makanan yang statusnya ilegal di Tanah Bumbu.

Pada dasarnya polisi ikut menjaga keamanan konsumen dari para oknum yang telah menyalahgunakan produk-produk obat, kosmetik, makanan dan lain sebagainya yang dapat merugikan perusahaan dan masyarakat luas dengan melakukan koordinasi dengan Loka POM.

"Terkait kasus penyitaan ribuan kosmetik ilegal tersebut yang dilakukan oleh kantor Loka POM Tanah Bumbu tidak menutup kemungkinan, kasusnya akan dilanjutkan ke proses hukum dengan menjerat pemiliknya sebagai tersangka," ujarnya.

Iqbal menjelaskan, di dalam tugas kita sama-sama memiliki wewenag didalam menangani kasus, untuk pihak Loka POM sendiri akan melakukan pemeriksaan dan pihak kepolisian terus melakukan pendampingan hingga ke tingkat pengadilan.

Namun, pada dasarnya kita sama-sama memiliki tugas untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan menjamin para konsumen dari makanan, obat dan sejenisnya yang sudah beredar.

"Kami turut mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan ingat selalu "CEK KLIK". Apabila ada salah satu makanan atau obat yang diduga tidak memiliki izin silahkan laporkan ke pihak kepolisian maupun ke BPOM terdekat, maka kami akan melakukan tindakan bersama pihak pihak terkait," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019