Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan segera melakukan pemulihan lubang-lubang bekas tambang terlantar, sebagai upaya pemerintah setempat merespon sejumlah kasus korban lubang tambang yang terjadi di Samarinda dan beberapa daerah lain di Kaltim.
Kepala Biro Humas Setprov Kaltim Syafranuddin, Ahad, mengatakan lubang bekas tambang itu akan segera dipulihkan dan jika memungkinkan dikelola agar bermanfaat bagi masyarakat dan menambah penerimaan asli daerah dari sektor pariwisata.
“Ini merupakan langkah pemerintah (pusat dan daerah) untuk merespon kasus-kasus lubang bekas tambang terlantar yang mengakibatkan korban jiwa,” kata Ivan sapaan akrabnya.
Dia menyebut, sejumlah lubang bekas tambang telah menelan korban karena tidak direklamasi dan dikelola. Padahal, jika lubang-lubang bekas tambang itu direklamasi dan dikelola dengan aman, maka bukan tidak mungkin, justru akan menguntungkan masyarakat setempat.
Baca juga: 335,88 KM Sungai Kalsel Jadi Lubang Tambang
Karena itu Pemprov Kaltim menyambut baik inisiatif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK untuk mendorong semua perusahaan pemilik konsesi pertambangan bertanggungjawab atas lubang dan lahan yang terbuka, meski mereka mengaku kerusakan itu ulah aktivitas penambang liar.
“Tentu kita apresiasi inisiatif dari Ditjen PPKL KLHK untuk rencana pemulihan lahan ini. Selanjutnya kita berharap dukungan semua pihak agar semua lahan rusak dan lubang-lubang bekas tambang liar itu bisa segera dipulihkan dan tidak ada korban lagi,” kata Ivan.
Sebelumnya Jumat lalu (4/10/2019), dua kawasan eks tambang ditinjau tim KLHK dan Pemprov Kaltim. Dua kawasan itu akan menjadi percontohan.
Baca juga: Perusahaan Seenaknya Gali Lubang
Pertama lubang bekas tambang di areal konsesi PT Lana Harita Indonesia (LHI) di sekitar Makroman dan genangan air serta areal terdampak penambangan liar di konsesi PT Insani Bara Pratama (IBP) di Palaran.
"Lahan-lahan ini dibiarkan begitu saja tidak direklamasi setelah ditambang. Kita akan segera lakukan pemulihan lahan. Pemulihannya akan tetap menjadi tanggung jawab pemilik konsesi," kata Edy Nugroho Santoso, Kasubdit Pemulihan Kerusakan Ditjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat memimpin peninjauan lokasi di areal PT LHI dan PT IBP.
Di areal PT LHI terdapat dua void (lubang bekas tambang) dengan luas 1,45 hektar dan areal terdampak seluas 10,29 hektar.
"Satu void akan ditutup dan satu void airnya akan di-treatment agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Lubang eks tambang itu harus menjadi manfaat bagi masyarakat dan yang utama harus aman," kata Edy Nugroho.
Menurut dia, pemerintah sedang mengupayakan percontohan bagaimana mengelola lubang-lubang tambang menjadi aman dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Di lubang bekas tambang Makroman ini, pemerintah merancang satu kawasan agrowisata yang bukan hanya berada di lokasi lubang bekas tambang, tetapi juga melibatkan masyarakat sekitar.
“Jadi kita arahkan agar ada sinergi antara pemulihan lahan ini dengan masyarakat. Untuk mendukung rencana agrowisata ini, masyarakat akan diarahkan untuk menanam buah-buahan tertentu dan menjadi ciri khas, sehingga pengunjung akan lebih tertarik,” kata Edy Nugroho.
Sementara itu untuk areal PT IBP, pemerintah hanya akan meminta perusahaan menimbun genangan air akibat aktivitas tambang itu menjadi kawasan lindung sesuai RTRW Samarinda.
Luas genangan sekitar 0,22 hektar dan areal terdampak mencapai 14,26 hektar. Genangan air dan areal terdampak itu berada hanya beberapa meter dari jalur masuk Kompleks Stadion Utama Kaltim di Palaran.
Sedangkan satu lubang bekas tambang yang berada di areal PT ECI, di Bantuas urung ditinjau karena Pemkot Samarinda berencana memfungsikan lubang bekas tambang itu menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019