Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (BINADIK) Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Irvan Muayat membenarkan bahwa lapas setempat menerima dua terpidana kasus korupsi pakaian dan alat musik adat yang baru saja di eksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng.

"Benar, Saidina Aliansyah dan Junjung Kataruhan menghuni blok mapeling atau ruangan masa pengenalan lingkungan di Lapas Klas II A Palangka Raya selama tiga bulan.Di Lapas ini juga ada satu orang tahanan teroris dari Poso yang juga anak buah Santoso," kata Irvan Muayat di Palangka Raya, Jumat.

Irvan mengatakan, untuk masa hukuman kedua narapidana yang baru saja menghuni di lapas sesuai dengan putusan majelis hakim pengadilan setempat selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.

Tidak ada perlakuan khusus untuk kedua napi yang baru satu hari bergabung dengan ratusan napi lainnya. Keduanya sejak diserahkan ke lapas setempat juga sudah berbaur dengan penghuni lapas lainnya.

"Tidak ada perlakuan khusus bagi mereka penghuni lapas, semuanya diperlakukan sama dan hak-haknya juga kita berikan yang sama pula," ucap Irvan.

Ia menambahkan, selain Saidina Aliansyah dan Junjung Kataruhan, Rhotena Y Hawung Binti Doyo Yansen yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut juga sudah mendekam di Lapas Perempuan yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 40 dengan masa hukuman dua tahun delapan bulan, denda Rp50 juta subsider satu bulan.

Mengenai masa hukuman yang akan dijalani Rhotena Y Hawung Binti Doyo Yansen, berbeda dengan kedua rekannya yakni Junjung Kataruhan saat itu sebagai pelaksana proyek pengadaan pakaian dan alat musik adat dan Saidina Aliansyah mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu, jumlah penghuni Lapas Klas IIA Palangka Raya totalnya berjumlah 751 orang. Dari jumlah tersebut napi tindak pidana tipikor kini berjumlah 56 orang, 326 orang status napi perkara narkotika dan dan sisanya adalah napi tindak pidana umum.

"Di lapas kami ini ada satu orang tahanan teroris dari Poso yang juga anak buah Santoso, ia bernama Kaharudin. Disini juga ada Yansen Binti mantan anggota DPRD Provinsi yang tersandung kasus pidana umum, di mana pada 2021 nanti akan bebas," tegasnya.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019