Jajaran Polres Kabupaten Balangan menangkap Ulid warga Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, yang diduga mencabuli istri temannya sendiri di rumah korban.

Kapolres Balangan, AKBP Moh Zamroni melalui Pjs Kasat Reskrim Res Balangan, AKP Tukiman,  Kamis ( 3/10) 2019 sekitar pukul 21.00 Wita, dengan di Back Up Unit Reskrim Polsek Batu Sopang, Res Pasir, Polda Kaltim, dan tim gabungan lainnya, menangkap tersangka pencabulan ditempat persembunyiannya.

"Pelaku saat ini kami bawa dan sudah diamankan di Polres Balangan, guna menjalani proses hukum atas perbuatannya," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Balangan, peristiwa tersebut berawal saat  Ulid menyelinap masuk ke rumah korban yang masih tetangganya sendiri
dan masuk kamar.

Sebelum peristiwa tersebut terjadi, Ulid yang merupakan teman dari Suami Korban, sedang berada di warung kopi bersama suami korban hingga dini hari.
 
Entah apa yang merasuki pikiran tersangka, malam itu,  dia melihat rumah korban tidak dikunci, sehingga dia pun mencari cara untuk bisa pergi dari warung tersebut, dan memasuki rumah temannya tersebut.

 "Dari keterangan tersangka, waktu itu, Ulid pamit pulang terlebih dahulu, karena hari sudah menjelang subuh yakni sekitar hampir pukul 03.00 Wita," katanya.

Namun bukannya pulang kerumah, Ulid malah berniat lain, iya berencana mengambil kesempatan untuk mencabuli isteri kawannya tersebut.

Ulid pun masuk ke rumah kawannya tanpa kesulitan, dengan keadaan kamar yang gelap, ia berharap korbannya benar-benar tidak menyadari bahwa orang yang menggerayangi tersebut adalah suaminya, bukan dirinya.

Melihat isteri tetangga tertidur pulas, Ulid pun mulai menjalankan aksinya. Sadar ada seseorang yang tidur disampingnya, korban terbangun dan terkejut ternyata bukan suaminya yang tidur disampingnya.

Ulid pun segera mengurungkan niatnya untuk meneruskan aksi bejad tersebut, lantas ia bergegas meninggalkan korbannya, untuk mengamankan diri.

Beruntung handphone tersangka tertinggal dirumah korbannya, sehingga tak bisa disangkal, bahwa ialah lelaki yang masuk dan berbuat cabul terhadap tetangganya bahkan isteri kawannya sendiri.

Peristiwa tersebut kemudian diceritakan kepada suami korban dan keduanya akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian terdekat.

Merasa sudah aman selama berbulan-bulan dipersembunyiannya, tanpa ada pemberitaan di media maupun di medsos yang terus ia pantau, ia pun merasa kasusnya sudah mulai dilupakan.

Tak disangka, sepinya informasi terkait kejadian yang ia lakukan, tidak membuat aparat kepolisian menyerah. Berbekal komunikasi dan kerja sama antarinstansi Kepolisian Republik Indonesia yang tersebar ke segala penjuru negeri tersebut akhirnya tersangka ditangkap.

Dari pemeriksaan, atas Laporan Polisi Nomor LP/37/IV/2019/Kalsel/Res Balangan, tanggal 29 April 2019 tersebut, pelaku mengakui semua perbuatannya, dan pelaku kini terancam pasal 289 jo pasal 290 KUHP, ujar Pjs Kasat Reskrim Mapolres Balangan, AKP Tukiman.


 

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019