Peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamanatkan atau mengharapkan, agar anggota legislatif tingkat provinsi tersebut jangan mencederai lembaga.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Tatib DPRD Kalsel masa jabatan 2019 - 2024, H Hasanuddin Murad SH mengemukakan itu pada rapat paripurna internal lembaga legislatif tersebut yang dipimpin Wakil Ketuanya Muhammad Syaripuddin di Banjarmasin, Kamis.

Selain itu, Tatib mengatur anggota DPRD Kalsel secara kelembagaan agar jangan sampai mengecewakan masyarakat, ujar Ketua Pansus tersebut yang juga mantan anggota DPR RI.

Sebagai contoh ketika warga masyarakat mau menyampaikan aspirasi ke DPRD Kalsel, ternyata tidak seorangpun pimpinan dan anggota dewan yang ada di tempat.

"Ke depan sebagaimana Tatib, kunjungan kerja ke luar ataupun dalam daerah harus bergiliran, baik anggota maupun pimpinan dewan," ungkap Ketua Pansus Revisi Tatib tersebut yang juga mantan Bupati Barito Kuala (Batola), Kalsel dua periode itu.

Begitu pula masalah pakaian, anggota DPRD Kalsel agar disiplin, mematuhi Tatib, kecuali belum memiliki, agar jangan seenaknya kendati masih tergolong sopan.

"Mungkin mengenai ketentuan pakaian pada saat rapat paripurna hari ini (3/9) kita sama-sama maklum, karena Tatibnya baru kita sahkan. Tetapi ke depan agar jangan terulang," demikian Hasanuddin Murad.

Oleh karena pimpinan DPRD Kalsel bersifat kolektif kolegial, sehingga memimpin rapat pengesahan Tatib tersebut, wakil ketuanya M Syaripudin, sedangkan ketua dan dua wakil ketua (keduanya kaum perempuan) hanya mendampingi.

Sesuai hasil Pemilu 2019 dan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia masing-masing Ketua H Supian HK (Golkar), wakil-wakilnya M Syaripudin (PDIP), Hj Mariana (Gerindra) dan Hj Karmila (PAN).

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019