Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin terus melakukan pemberantas peredaran gelap narkotika, kali ini satuan yang dipimpin Kompol Wahyu Hidayat itu berhasil menyita 400 gram lebih sabu-sabu dari pengedar yang juga seorang buruh serabutan yang ingin melakukan transaksi di kota setempat.
"Pengungkapan kasus ini dibutuhkan penyelidikan yang sangat hati-hati agar target operasi tidak curiga, begitu masuk sesuai rencana langsung kami sergap beserta barang buktinya empat paket besar sabu-sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat Sik di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengatakan, barang bukti yang hampir mencapai setengah kilogram itu memang sudah terendus pihaknya dan akan diedarkan di wilayah Kota Banjarmasin.
Baca juga: Satresnarkoba Banjarmasin tangkap oknum perangkat desa dan petani bawa narkoba
Dengan kecekatan perwira menengah lulusan Akpol angkatan 2005 dan dibantu anggotanya dari Unit I Idik dipimpin Kanit 1 Iptu Bara akhirnya, pengedar tersebut tertangkap tangan dengan barang bukti yang cukup besar.
Hasil interogasi di lapangan pengedar tersebut diketahui berinisial MD alias Duan (38) warga Jalan RK Ilir Rusunawa Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Pelaku Duan yang sudah lama masuk dalam target operasi itu akhir bisa tertangkap saat berada di Jalan Djok Mentaya tepatnya di seberang Gang Guntur Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Baca juga: Polda Kalsel gagalkan peredaran ribuan butir pil "burung hantu"
Setelah tertangkap pada Hari Sabtu (28/9) sore, sekitar pulul 17.15 WITA, laki-laki berperawakan kurus itu nampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Perwira yang pernah bergabung di Tim Rajawali Hitam Ditresnarkoba Polda Kalsel itu terus mengatakan, kronologis penangkapan berawal saat gerak gerik pelaku yang sedang diintai oleh Unit 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena masuk dalam target opersi.
Pada saat pelaku Duan berada di Jalan Djok Mentaya tepatnya di seberang Gang Guntur Kec. Banjarmasin Tengah langsung dilakukan penangkapan sesaat setelah pelaku meletakkan bungkusan plastik warna hitam di tanah depan rumah warga, setelah diperiksa di dalamnya berisikan empat paket besar sabu-sabu seberat 408,19 gram.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat dan didampingi Kanit 1 Idik Iptu Pol Bara lulusan Akpol 2015 beserta anggotanya itu langsung menyita barang buktinya dan menggiring pelaku ke Satresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Buruh miliki 11 paket sabu-sabu ditangkap anggota Polsek Banjarmasin Selatan
"Pelaku sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut, dan kasus ini terus kami kembang agar bisa diketahui siapa jaringan pemasok sabu-sabu kepada si Duan," tutur perwira yang biasa disapa Bang Wahyu itu.
Hasil dari penyidikan sementara, Duan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga atas kepemilikan sabu-sabu hampir setengah ons itu dan dia juga dijerat pasal 112 ayat (2) Jo 132 ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati.
"Saya ingatkan sekali lagi kepada warga Kota Banjarmasin jangan pernah besentuhan dengan narkoba apalagi sampai menjadi pengedar ataupun bandar apabila diketahui maka langsung kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Banjarmasin Tengah itu.
Baca juga: Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin ringkus "IRT" simpan sabu-sabu dan ribuan butir Carnophen
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Pengungkapan kasus ini dibutuhkan penyelidikan yang sangat hati-hati agar target operasi tidak curiga, begitu masuk sesuai rencana langsung kami sergap beserta barang buktinya empat paket besar sabu-sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat Sik di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengatakan, barang bukti yang hampir mencapai setengah kilogram itu memang sudah terendus pihaknya dan akan diedarkan di wilayah Kota Banjarmasin.
Baca juga: Satresnarkoba Banjarmasin tangkap oknum perangkat desa dan petani bawa narkoba
Dengan kecekatan perwira menengah lulusan Akpol angkatan 2005 dan dibantu anggotanya dari Unit I Idik dipimpin Kanit 1 Iptu Bara akhirnya, pengedar tersebut tertangkap tangan dengan barang bukti yang cukup besar.
Hasil interogasi di lapangan pengedar tersebut diketahui berinisial MD alias Duan (38) warga Jalan RK Ilir Rusunawa Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Pelaku Duan yang sudah lama masuk dalam target operasi itu akhir bisa tertangkap saat berada di Jalan Djok Mentaya tepatnya di seberang Gang Guntur Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Baca juga: Polda Kalsel gagalkan peredaran ribuan butir pil "burung hantu"
Setelah tertangkap pada Hari Sabtu (28/9) sore, sekitar pulul 17.15 WITA, laki-laki berperawakan kurus itu nampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Perwira yang pernah bergabung di Tim Rajawali Hitam Ditresnarkoba Polda Kalsel itu terus mengatakan, kronologis penangkapan berawal saat gerak gerik pelaku yang sedang diintai oleh Unit 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena masuk dalam target opersi.
Pada saat pelaku Duan berada di Jalan Djok Mentaya tepatnya di seberang Gang Guntur Kec. Banjarmasin Tengah langsung dilakukan penangkapan sesaat setelah pelaku meletakkan bungkusan plastik warna hitam di tanah depan rumah warga, setelah diperiksa di dalamnya berisikan empat paket besar sabu-sabu seberat 408,19 gram.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat dan didampingi Kanit 1 Idik Iptu Pol Bara lulusan Akpol 2015 beserta anggotanya itu langsung menyita barang buktinya dan menggiring pelaku ke Satresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Buruh miliki 11 paket sabu-sabu ditangkap anggota Polsek Banjarmasin Selatan
"Pelaku sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut, dan kasus ini terus kami kembang agar bisa diketahui siapa jaringan pemasok sabu-sabu kepada si Duan," tutur perwira yang biasa disapa Bang Wahyu itu.
Hasil dari penyidikan sementara, Duan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga atas kepemilikan sabu-sabu hampir setengah ons itu dan dia juga dijerat pasal 112 ayat (2) Jo 132 ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati.
"Saya ingatkan sekali lagi kepada warga Kota Banjarmasin jangan pernah besentuhan dengan narkoba apalagi sampai menjadi pengedar ataupun bandar apabila diketahui maka langsung kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Banjarmasin Tengah itu.
Baca juga: Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin ringkus "IRT" simpan sabu-sabu dan ribuan butir Carnophen
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019