Tersangka penipuan atas nama Lihan si pengusaha intan yang dulu terlibat dalam kasus investasi bodong dan sempat menghebohkan Kalsel di tahun 2010 silam dan kini kembali ditangkap atas perkara penipuan, dia pun saat ini trauma untuk bertemu dengan orang. 

"Tersangka trauma ditemui orang, hanya menjawab kalau ditanya saja," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Raharjo, Senin. 

Menurut kapolsek, sikap trauma Lihan dimungkinkan karena takut ditemui orang-orang yang masih berupaya menagih dana investasi yang pernah disetorkan dan tidak pernah dikembalikan tersangka. 

Disebutkan, pihaknya juga tidak memperbolehkan orang lain termasuk keluarganya datang untuk menjenguk yang bersangkutan di dalam sel tahanan yang ditempati dua tahanan lainnya. 

"Cukup banyak orang-orang yang datang hendak bertemu Lihan tetapi tidak kami izinkan karena kondisinya yang masih trauma. Penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan intensif," ungkapnya. 

Ditekankan, kasus penipuan yang dikenakan terhadap Lihan tidak ada kaitan dengan kasus investasi gelap yang dilakukannya dulu dan kali ini murni kasus penipuan terhadap satu korban yang melapor.

"Kasus kali ini murni penipuan dan tidak ada kaitan dengan kasus yang terdahulu karena sudah menjalani hukuman. Pasal yang dikenakan saat ini pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun," ujarnya. 

Seperti diketahui, anggota Reskrim Polsek Banjarbaru menjemput Lihan di perumahan Green Vally Residence Kavling 39 Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandala Jati, Bandung, Jabar Rabu (18/9).

Penjemputan disusul penangkapan hingga yang bersangkutan dibawa ke Banjarbaru untuk menjalani proses penyidikan karena laporan korban Hasyim yang mengaku ditipu Lihan sebesar Rp1, 25 miliar. 

Menurut Tetro, Lihan yang sudah ditetapkan tersangka melanggar pasal 378 KUHP dan ditahan di sel mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan penipuan yang dilakoninya. 

Pelapor atau korban yakni Hasyim warga Jalan Sukarelawan Kelurahan Loktabat Utara Banjarbaru dan saksi atas nama Darmawan Saputra warga Komplek Balitra Jaya Loktabat Utara Kota Banjarbaru

Uraian singkat kejadian pada Senin 5 September 2016 di rumah korban, tersangka Lihan mengatakan akan memasukkan uangnya di luar negeri sebesar Rp50 miliar tetapi harus ikut 
program Tax Amnesty.

Dalih tersangka, pengampunan pajak itu bisa diikuti dengan membayar sebesar Rp1,25 miliar dan tersangka meminta korban meminjamkan uang dengan janji segera mengembalikan uang tersebut.

Tersangka juga menjanjikan uang yang dikembalikan ditambah janji modal usaha sehingga pelapor mengirimkan uang melalui tranfer dua bank berbeda sebanyak lima kali pengiriman ke rekening tersangka. 

Sementara, tersangka mengirimkan bukti surat  tax amnesty dikeluarkan kantor pajak Pratama Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dan setelah diselidiki surat tax amnesty tersebut diduga palsu.

Bukti surat tax amnesty diduga palsu diketahui setelah pemeriksaan yang dilakukan petugas ke kantor pajak Pratama Serpong dan ternyata surat itu tidak terdaftar di kantor pajak sehingga petugas menangkap Lihan. 

Diketahui, kasus investasi yang dijalankan Lihan menghebohkan Kalsel bahkan tanah air karena uang yang diduga dihimpunnya mencapai triliunan berasal dari dana nasabah yang jumlahnya ribuan orang.

Setelah menjalani persidangan, Lihan yang tinggal di Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kota divonis 
penjara selama 9 tahun dan denda Rp10 miliar pada 2010 kemudian bebas bersyarat pada 2015.

Sekadar mengingatkan, pada 2010 warga banua (Kalsel) dihebohkan runtuhnya kerajaan bisnis investasi Lihan dibawah payung PT Tri Abadi Mandiri dimana bisnis itu diduga melibatkan 3 ribu lebih investor dan uang terkumpul Rp817 miliar.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019