Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Kalsel, menciduk seorang remaja berinisial ZP (18) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubunan/pencabulan dengan korban anak di bawah umur.
"Korban diketahui masih berstatus pelajar dan pelaku berhasil kami amankan," jelas Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Jumat.
Dikatakannya, pelaku yang diketahui warga Desa Surian Kecamatan Haruai itu ditangkap jajaran Polsek Haruai dan Sat Reskrim Polres Tabalong pada Kamis (19/9) sore, setelah keluarga korban berinisial X (15) melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Baca juga: Kriminal di HST, ayah tiri cabuli anaknya hingga hamil
Selain menangkap pelaku pencabulan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain karpet plastik warna biru, kemeja lengan panjang coklat kotak kotak, baju kaos lengan pendek warna hijau kotak kotak, celana jeans panjang dan celana dalam warna biru les kuning.
Disita pula celana panjang warna hijau motif bunga, kaos lengan pendek warna merah muda, celana dalam warna cream les hijau.
Baca juga: Kasus pencabulan di HST mulai disidang, kuasa hukum yakin menang
Menurut Kasat Reskrim Iptu Matnur kejadian bermula dari pengaduan orang tua korban atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan ZP.
Usai mendapatkan laporan itu petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan dari penyelidikan itu pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya.
Baca juga: Polres Tabalong tangkap tersangka pencabulan anak
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban," jelas Matnur.
Saat ini ZP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polres Tabalong guna menjalani proses pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Korban diketahui masih berstatus pelajar dan pelaku berhasil kami amankan," jelas Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Jumat.
Dikatakannya, pelaku yang diketahui warga Desa Surian Kecamatan Haruai itu ditangkap jajaran Polsek Haruai dan Sat Reskrim Polres Tabalong pada Kamis (19/9) sore, setelah keluarga korban berinisial X (15) melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Baca juga: Kriminal di HST, ayah tiri cabuli anaknya hingga hamil
Selain menangkap pelaku pencabulan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain karpet plastik warna biru, kemeja lengan panjang coklat kotak kotak, baju kaos lengan pendek warna hijau kotak kotak, celana jeans panjang dan celana dalam warna biru les kuning.
Disita pula celana panjang warna hijau motif bunga, kaos lengan pendek warna merah muda, celana dalam warna cream les hijau.
Baca juga: Kasus pencabulan di HST mulai disidang, kuasa hukum yakin menang
Menurut Kasat Reskrim Iptu Matnur kejadian bermula dari pengaduan orang tua korban atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan ZP.
Usai mendapatkan laporan itu petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan dari penyelidikan itu pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya.
Baca juga: Polres Tabalong tangkap tersangka pencabulan anak
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban," jelas Matnur.
Saat ini ZP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polres Tabalong guna menjalani proses pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019