Kepolisian Resor Kota Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika sitaan jenis ekstasi yang jumlahnya mencapai ribuan butir, puluhan gram sabu-sabu dan puluhan butir obat daftar G.

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Banjarbaru Kompol Andik Eko S di Mapolres Banjarbaru, Selasa yang dihadiri Ketua MUI Banjarbaru, perwakilan kejaksaan dan PN serta unsur terkait lainnya. 

"Jumlah ekstasi yang dimusnahkan dengan logo Love sebanyak 1.802 butir, sabu-sabu seberat 33,59 gram dan pil Zenith sebanyak 58 butir. Semuanya dimusnahkan dengan cara diblender," ujar wakapolres.

Menurut Andik didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elche Angelina, ribuan butir ekstasi adalah barang bukti sitaan milik salah satu penumpang pesawat di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. 

"Ribuan butir ekstasi itu merupakan milik salah seorang penumpang yang berhasil kabur naik pesawat menuju Jakarta saat petugas hendak menangkapnya dan sekarang kami musnahkan," ucap kasat.

Dijelaskan, dua dugaan terkait penemuan ribuan butir ekstasi yang diamankan petugas di terminal keberangkatan Bandara Syamsudin Noor yakni tidak laku di Kalsel lalu dibawa ke Jakarta.

Indikasi kedua pembuatan barang haram itu di Kalsel dan diduga ada industrinya kemudian diedarkan ke luar pulau termasuk ke Jakarta dan kedua dugaan masih dalam tahap penyelidikan.

"Kami sudah mengetahui identitas pemilik ribuan butir ekstasi itu dan kasusnya masih dalam penyelidikan termasuk dua dugaan yang terus didalami berkoordinasi dengan pihak terkait," ujar kasat. 

Dikatakan, pemusnahan barang bukti itu sesuai pasal 91 ayat (2) UU R1 No.35 tahun 2009 tentang narkotika dimana barang sitaan dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik wajib dimusnahkan. 

"Barang bukti narkotika wajib dimusnahkan sejak penetapan pemusnahan dari Kepala Kejari sehingga kami melaksanakan pemusnahan sesuai ketentuan tersebut," katanya. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019