Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banjarbaru menjatuhkan sanksi penindakan terhadap 3.000 orang pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas selama operasi Patuh Intan 2019.

"Jumlah pelanggar selama operasi cukup banyak, tepat diangka 3.000 pelanggar," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Lantas AKP Gustaf Adolf Mamuaya di Kota Banjarbaru, Jumat. 

Ia mengatakan, pelanggar baik pengendara roda dua maupun roda empat terjaring giat operasi yang dilaksanakan selama dua pekan sejak tanggal 29 Agustus hingga tanggal 11 September 2019.

Disebutkan, pelanggaran paling banyak adalah tidak melengkapi surat-menyurat kendaraan sebanyak 680 pelanggar disusul pelanggar melawan arus yang tercatat sebanyak 637 orang. 

"Jenis pelanggaran lain yakni tidak lengkap lampu sebanyak 565 pelanggar, tidak mengenakan sabuk bagi pengemudi mobil 435 orang dan pengendara motor tidak memakai helm 377 orang," ungkapnya. 

Dikatakan, pelanggar yang terjaring razia dikenakan sanksi denda sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku dan seluruh pembayaran denda menjadi penerimaan sekaligus masuk kas negara.

"Setiap pelanggaran dikenakan sanksi denda dan kami menahan sementara kendaraan maupun surat-menyurat lainnya yang akan dikembalikan apabila besaran denda sudah dibayar," ujarnya. 

Ditambahkan, meski pun operasi kepolisian sudah berakhir tetapi personel tetap disiagakan untuk menjalankan giat dengan sistem "hunting" dan siap menindak setiap pelanggar lalu lintas. 

"Personel tetapboperasi di jalan raya menindak pelanggar namun kami berharap pengendara mematuhi aturan lalu lintas sehingga tidak dikenakan sanksi disamping aman dan selamat berkendara," pesannya. 
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019